Walikota Ajak Agen dan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Jalin Komitmen

Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id. Memasuki bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP memastikan bahwa ketersediaan gas bersubsidi 3 kg untuk masyarakat miskin tidak terjadi kelangkaan dan dipastikan cukup. Hal ini disampaikannya saat mengadakan rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen bersama agen dan pangkalan gas 3 kg se-Kota Tanjungpinang di Aula Bulang Linggi, Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungpinang, Senin (12/4/2021).

Dalam kesempatan itu, Rahma mengatakan dirinya ingin semua masyarakat dapat menikmati gas 3 kg bersubsidi itu tanpa harus merasakan kelangkaan dikarenakan pemakaian di bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri dipastikan meningkat.

“Untuk itulah saya mengumpulkan Bapak dan Ibu baik dari agen maupun pangkalan agar kita semua sepakat dan berkomitmen atas ketersediaan gas bersubsidi 3 kg tersebut, kita tahu bahwa di bulan Ramadhan ini dan jelang Idul Fitri dipastikan pemakaian meningkat, saya ingin semuanya dapat mematuhi aturan yang ada agar masyarakat Kota Tanjungpinang yang berhak menggunakan gas bersubsidi 3 kg tidak lagi repot untuk mendapatkannya,” ungkap Rahma.

Ia juga menambahkan bahwa agen atau pangkalan tidak boleh melakukan penambahan kuota dengan cara mengambil atau membeli dari pangkalan atau agen lain, karena hal tersebut merupakan pelanggaran.

“Semua terikat dengan aturan dan hukum, tidak boleh lagi agen atau pangkalan bermain dalam pasokan gas tersebut, agen atau pangkalan tidak boleh mengambil tempat lain, karena itu sudah pelanggaran dan akan dikenakan sanksi, maka dari itu saya ajak untuk saling berkomitmen dalam memastikan tidak ada lagi kelangkaan jelang hari besar,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ketum Dua Periode, Vandarones Purba Optimis Usai Pelantikan Akan Menjadikan PKMS Semakin Besar dan Kuat

Dalam berita acara kesepakatan tersebut dituliskan bahwa agen atau pangkalan dilarang menjual tabung Gas LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak tepat sasaran dan tidak tepat jumlah. Menyalurkan atau menjual Gas LPG 3 Kg kepada industri dan pengecer. Menimbun Gas LPG dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, pihak tertentu yang dapat mengakibatkan kelangkaan Gas LPG 3 Kg. Memindahkan tempat usaha di luar daerah penyaluran; Melakukan pemindahan gas atau pengoplosan Gas LPG 3 Kg ke tabung lain dalam bentuk apapun, apabila terbukti melakukan pengoplosan, maka Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang dan agen berhak memutuskan dan menghentikan pasokan Gas LPG 3 Kg. Mengambil pasokan Gas LPG 3 Kg dari Agen lain

Sri Marsudi, salah seorang pemilik pangkalan yang beralamat di Jalan Bhayangkara mengatakan dirinya sangat setuju dengan langkah yang diatur oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Menurutnya, keseragaman ini dapat membantu masyarakat yang berhak untuk memperoleh gas bersubsidi 3 kg dengan tanpa harus khawatir kekurangan atau langka.

“Dengan adanya komitmen ini, saya sangat berterima kasih kepada Walikota dan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah menginisiasi pertemuan ini sehingga terwujudnya komitmen antara agen dan pangkalan, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran kami sebagai pangkalan dan warga langganan kami jika terjadi kelangkaan, karena sudah jelas kuota di masing-masing pangkalan, ditambah lagi dengan adanya kartu pelanggan, akan lebih tertib dan sesuai dengan data yang ada di logbook masing-masing pangkalan,” ungkap Marsudi. (*/Doni).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan