Komisi I DPRD Anambas Kunker ke Kantor Gubernur, Ini Agendanya

(Kunjungan Komisi I DPRD Anambas ke Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. foto/ist)

ANAMBAS, harianmetropolitan.co.id- Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Gubernur, Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Selasa 27 April 2021.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusli YS, menyampaikan, kunjungan tersebut konsultasi Ranperda tentang perubahan perda no 2 tahun 2016 tentang Desa.

Tujuannya, menciptakan produk hukum daerah yang mengatur tata kelola pemerintahan desa agar lebih baik dan maju sesuai peraturan perundang undangan.

Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta permendagri no 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

“Ada 28 Pasal yang mengalami perubahan diantaranya tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,” ucap Yusli saat dikonfirmasi, Selasa 27 April 2021.

Yusli YS, menjelaskan, tentang syarat bagi calon anggota BPD, serta pasal yang mengatur tentang tugas dan fungsi BPD sesuai Permendagri 110 tahun 2016. Salah satu point menarik adalah setelah dipilih dan dilantik.

Baca Juga :  Pilgub Kepri, Soerya Respationo dan Iman Sutiawan Terima Rekomendasi dari PDIP

BPD wajib menyusun tata tertib sesuai yang telah diatur di Permendagri nomor 110 tahun 2016, sama halnya dengan syarat ke ikut sertaan menjadi BPD yang merangkap jabatan.

Ia mengakui, hasil dari konsultasi dengan Biro hukum provinsi terkait kearifan lokal, dimuat dalam peraturan daerah (perda). “Kedepan untuk mengikuti calon anggota BPD diberikan ruang dari kalangan atau status mana saja asalkan ketika BPD terpilih harus mengundurkan jabatan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, para calon perangkat Desa sesuai dengan Permendagri no 67 tahun 2017 menyebutkan ada persyaratan khusus seperti syarat harus mampu mengoperasikan komputer dan microsoft office. Sebab, nantinya akan dimuat dalam syarat untuk menjadi perangkat Desa.

“DPRD ingin menjadikan Desa atau perangkat Desa serta BPD di Kabupaten Kepulauan Anambas ini lebih berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (*Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan