![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210510-WA0027-880x528.jpg)
(Jumpa pers Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna, Imam MS Sidabutar. foto/Rian)
NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna (Ranai), Imam MS Sidabutar mengungkapkan adanya tindakan penyalahgunaan dana desa di Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut.
Hal itu disampaikan Imam MS Sidabutar didampingi Kasi Pidsus John Freddy Simbolon dan Kasi Intelijen Muhammad Albar Hanafi, di ruang vidcon Kejaksaan Negeri Natuna, Senin 10 Mei 2021 sore.
Kasus ini bermula saat pihaknya mendapat laporan secara resmi dari pihak desa, dimana ada oknum yang menyalahgunakan dana desa. “Kasusnya saat ini telah kami naikkan ke tahap penyidikan khusus,” ucap Imam.
Pihaknya menaikkan status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan lantaran sudah memiliki cukup bukti dan sejak awal sudah ditangani serius oleh Kasi Intelijen, Muhammad Albar Hanafi.
Namun, Imam belum dapat membeberkan banyak hal pada wartawan lantaran masih dalam proses penyidikan. Ia meminta agar teman-teman media dapat bersabar sebab Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna akan terus memberitahu perkembangan kasus ini. “Kami sedang memperdalam kasus ini,” katanya.
Berdasarkan hasil ekspose perkara tahap penyelidikan diketahui bahwa anggaran Desa Ceruk tahun 2021 periode Januari sampai Maret 2021 telah dicairkan tanpa mendasarkan pada ketentuan peraturan perundangan tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Natuna nomor 82 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, serta tidak didukung oleh bukti pengeluaran riil, telah berindikasi kuat merugikan keuangan Negara.
Atas penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan perangkat Desa Ceruk mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan untuk bulan Januari 2021 sampai Maret 2021. Selain itu masyarakat penerima bantuan BLT terkait Covid-19 juga sempat menjadi risau karena dana yang disalahgunakan termasuk juga dana BLT terkait Covid-19.
Kejaksaan juga telah memanggil 11 orang sebagai terperiksa dan sejauh ini semua bersifat koperatif. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna terus menghimbau agar pihak desa dapat berhati-hati menggunakan dana desa agar tidak terjerat kasus hukum. (*Rian)