Ini Skema Pemerintah Atas Rencana Kenaikan Tarif PPN

(Ilustrasi serotan pajak. foto/Mindra Purnomo)

JAKARTA, harianmetropolitan.co.id– Pemerintah melalui Kementrian Keuangan berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini disampaikan Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, belum lama ini.

Pertambahan tarif PPN ini disebut untuk membantu pendanaan negara dalam menangani masalah perlindungan sosial, UMKM, dan sosial di masa pandemi Covid-19.

Suryo mengaku pihaknya telah mempelajari skema kenaikan tarif PPN, misalnya kenaikan tarif di negara Arab Saudi. “Tapi ada dua skema, pertama, single tarif PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), tarif PPN berada direntang 5% hingga 15%.

Kedua, multi tarif PPN. Multi tarif artinya tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah. Perlu dilakukan revisi terhadap UU 46/2009. “Saat ini kita sedang mendiskusikan skema seperti apa yang akan diterapkan nantinya,” kata Suryo, dikutip dari detikcom.

Baca Juga :  Kapal Bercantrang Pantura ke Natuna, Ini Komentar Susi Pudjiastuti

Editor: Rian

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan