Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Respon PBNU

(Polisi memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). foto/int)

JAKARTA, harianmetropolitan.co.id– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar guru ngaji di Bekasi, yang tega mencabuli anak di bawah umur, tak lain muridnya sendiri, dihukum seberat-beratnya.

Sekjen PBNU, Helmi Faishal Zaini berharap polisi tegas menindak tersangka sebab itu perbuatan keji dan dilakukan oleh oknum. “Tidak pantas guru ngaji berbuat cabul, itu perbuatan bejat,” katanya, dikutip dari detikcom, Selasa 18 Mei 2021.

Ia jengkel, sebab guru ngaji harusnya mengajarkan kebaikan dan membimbing murid, malah melakukan perbuatan bejat.

Guru ngaji di Bekasi itu ternyata telah melancarkan aksinya berkali-kali pada gadis dibawah umur tersebut. Tersangka berinisial UBA berusia 41 tahun. UBA melakukan aksinya di kamar marbot masjid, 11 Mei 2021 tengah malam.

Baca Juga :  Kesiapan Pemilu 2024, Kapolres Karimun Pimpin Apel Sat Linmas

Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo menerangkan, korban awalnya dijemput UBA dan diantar langsung ke masjid.

Namun, diperjalanan korban diiming-imingi uang Rp400.000 dan akan diberikan mukena. “Pencabulan dilakukan di dalam masjid tepat di samping mimbar ada kamar,” jelasnya.

Editor: Rian

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan