Dinas Pendidikan Terapkan Belajar Dari Rumah

(Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman. foto/Manalu)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna, sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan para siswa/siswi tingkat sekolah PAUD, TK, SD dan SMP, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna kembali mengeluarkan kebijakan agar sekolah khususnya di Kecamatan Bunguran Timur menerapkan belajar daring atau Belajar Dari Rumah (BDR).

Kebijakan ini mulai berjalan sejak tanggal 21 Mei hingga 3 Juni 2021 mendatang, sesuai surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna bernomor 420/693/Disdik.Dikdas/V/2021, ditujukan kepada kepala sekolah atau pengelola TK, PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kecamatan Bunguran Timur.

(Plh. Bupati Natuna, Hendra Kusuma)

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 28 Mei 2021, mengaku jika sebelumnya ia telah berkoordinasi dengan Plh. Bupati Natuna, Hendra Kusuma, yang saat ini telah kembali keposisi jabatan sebagai PJ. Sekda Natuna.

Selain Kecamatan Bunguran Timur, pihaknya juga telah memerintahkan agar sekolah di Kecamatan Midai, Suak Midai, Kelurahan Sedanau, dan Setanau kecuali sekolah di Segeram agar melaksanakan kegiatan BDR.

Hal ini ia lakukan untuk menjaga keselamatan para siswa-siswi dari bahaya virus Covid-19 dan mencegah penyebaran Covid-19. “Kami tidak ingin ada claster baru,” ucap Suherman.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Hadiri Pelantikan BPC KKSS Kecamatan Kundur Periode 2021-2026

Gegara pandemi Covid-19, kegiatan belajar mengajar di sekolah sangat terganggu. Apalagi, sebentar lagi akan ada penerimaan siswa-siswi baru. Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna ternyata akan mempersiapkan opsi untuk penerimaan murid baru di tahun ajaran baru mendatang.

“Nanti akan kita kaji ulang bagaimana teknis pelaksanaan penerimaan murid baru,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Muhammad Faisal, saat dikonfirmasi ditempat berbeda.

(Kegiatan proses belajar daring. Ilustrasi)

Faisal berharap, dengan diberlakukannya proses BDR, maka penyebaran virus Covid-19 bisa berkurang. “Semoga Kabupaten Natuna kembali normal ke zona hijau, agar murid bisa menimba ilmu seperti biasa,* katanya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi seperti banyak diberitakan di media massa baru-baru ini berkata akan serius menangani Covid-19. Apalagi, persoalan ini merupakan tantangan pertama baginya sejak menjabat sebagai orang nomor satu di Natuna.

Terbaru, Bupati Kabupaten Natuna telah mengeluarkan surat edaran Bupati Natuna nomor 2 tahun 2021 tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna. (*Nalu)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan