Kasatpol Air Polres Natuna, Ungkap Kasus Pengeboman Ikan

(Konferensi pers Kasatpol Air Polres Natuna. foto/Rian)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian melalui Kasatpol Air Polres Natuna, Iptu Sandy Pratama S.I.K didampingi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Natuna, Ipda Wira Pratama, S.TrK, dan Ipda Andi Pakpahan, menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak, di ruangan Satintelkam Polres Natuna, Senin 31 Mei 2021 siang.

Polisi telah menahan tujuh orang tersangka dengan inisial, D, C, HM, B, H, F, JI. Dari ketujuh orang ini, satu orang tersangka inisial JI merupakan mantan anggota dewan di Kabupaten Natuna.

Kasus ini terungkap saat pihak Kasat Polair Polres Natuna, Iptu Sandy Pratama, memimpin patroli dan penyelidikan, Sabtu 29 Mei 2021. Saat itu, pihaknya memergoki kapal pompong tanpa nama sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Midai. Ternyata, para nelayan itu sedang melakukan penangkapan ikan dengan bom ikan.

Baca Juga :  Audit Anggaran Desa Terganjal Covid-19?

Kepolisian langsung mengamankan barang bukti bom ikan sudah jadi dan siap diledakkan, sebanyak 23 botol dan sumbu siap pakai sebanyak 12 buah. Satu unit kapal dan satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter dan tiga kaca mata selam dan lainya.

Interogasi singkat kepolisian, bahan bom ikan didapat dari tersangka JI. Ironisnya, JI yang menyuruh para nelayan menangkap ikan dan setelah didapat, ikan akan di tampung oleh JI untuk dijual ke Kalimantan Barat.

“Jadi saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari lebih dalam lagi keterlibatan para tersangka,” katanya.

Para tersangka dijerat pasal 84 (1) uu no 45 tahun 2009 dengan pidana penjara enam tahun dan pasal (1) uu darurat RI no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukum mati atau hukuman penjara seumur hidup. (*Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan