Bupati Natuna Tegaskan ASN Hingga Honorer Tolak Vaksin Akan di Sanksi

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Bupati Natuna Wan Siswandi menegaskan seluruh ASN, CPNS, hingga Pegawai Honorer yang terdiri dari PTT, GTT, dan Harlep wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal ini diterangkan Bupati dalam surat edaran nomor : 550/PEM/VI/63/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi di lingkungan pemerintah kabupaten Natuna.

“Bagi PNS dan CPNS yang menolak untuk divaksin akan dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat, pertimbangan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan fungsional serta penundaan atau penghentian tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tulis dalam surat edaran tersebut.

Sementara, bagi PTT, GTT, dan Harlep dapat diberhentikan atau tidak diperpanjang kontrak kerja. Vaksinasi itu juga dikecualikan untuk ASN, CPNS, PTT, GTT, dan Harlep yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19.

Kreteria Orang yang Tidak Boleh di Vaksinasi

Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak. Hal ini dikatakan ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis yang dilansir dari detik.com, Rabu 10 Juni 2021. Selain itu, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang yang tidak boleh divaksin COVID-19. Di antaranya sebagai berikut.

1.Terkonfirmasi COVID-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
14. engidap penyakit diabetes melitus
15. engidap HIV (human immunodeficiency virus)
16. ekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.

Baca Juga :  Kadis DPPAD Kepri: Wanita dan Anak Rentan Terimbas Paham Radikal

Vaksinasi COVID-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi COVID-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid yang telah disebutkan dalam format skrining. (*Sar)

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan