![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2021/06/ilustrasi-beras-shirataki-atau-basmati-dok-freepikselera-1_169.jpeg)
JAKARTA, harianmetropolitan.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya berlaku bagi sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium.
Mengutip akun instagramnya, Sri Mulyani memberikan contoh sembako yang akan dikenakan PPN diantaranya adalah Beras Basmati, Beras Shirataki, Daging sapi Kobe, Daging sapi Wagyu.
Alasan sembako premium tersebut dikenakan PPN, kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, di Indonesia dijual lebih mahal, 15 kali lipat dari harga sembako biasa.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, oleh karena itu, komoditas beras lokal seperti merk Rojolele hingga Pandan Wangi akan bebas dari PPN. Begitu pun daging sapi yang bukan kelas premium.
“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” ujar Sri Mulyani lewat akun instagramnya @smindrawati, dikutip Rabu 16 Juni 2021.
Adapun berdasarkan draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), daftar sembako yang akan dikenakan PPN diantaranya:
– Beras dan gabah
– Jagung
– Sagu
– Kedelai
– Garam konsumsi
– Daging
– Telur
– Susu
– Buah-buahan
– Sayur-sayuran
– Ubi-ubian
– Bumbu-bumbuan
– Gula konsumsi.
Editor: Sar