![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2021/06/IMG_20210622_174842-880x528.jpg)
NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna terus menganjurkan seluruh perusahaan hingga hotel dan rumah makan untuk menerapkan gaji Upah Minimum Pekerja (UMK).
“Tetapi ini juga tergantung kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja,” kata Kepala Disnakertrans Natuna, Husyaini saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa 22 Juni 2021.
Menurut Husyaini, dilihat dari kondisi daerah seperti hotel dan rumah makan Natuna belum mampu dikarenakan tidak sesuai dengan operasionalnya.
Sementara, kata Husyaini, untuk UMK Honorer dan PTT di Pemkab Natuna itu ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Artinya menyesuaikan APBD.
“Kalau APBD tinggi ya bisa aja gaji Honorer dan PTT sesuai UMK,” ujar Husyaini.
Husyaini menerangkan, di Natuna juga sudah ada yang menerapkan UMK diantaranya karyawan Pertamina, PLN, Bank, PDAM,Telkomsel bahkan Pelindo KKP di Selat Lampa.
“Pemkab Natuna setiap tahunnya juga telah menganjurkan agar perusahaan, hotel, dan rumah makan untuk mengikuti UMK. Tetapi itu kembali ke mereka,” ungkap Husyaini.
Sebagaimana diketahui, bahwa UMK Natuna untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 3.125.000 dimana UMK ini sama dengan tahun 2020.(herry)