![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210627-WA0005-880x528.jpg)
(Kepala Dinas Pendidikan Natuna, Suherman saat membuka kegiatan pendampingan implementasi pedoman mitigasi resiko dan Perilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS) ke sekolah. foto. ist)
NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Natuna, Suherman melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Natuna, Muhammad Faisal mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kakak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Ia melanjutkan, jadwal pelaksanaan pendaftaran PPDB TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Kabupaten Natuna dimulai dari 1 Juli sampai 4 Juli 2021, seleksi 6 Juli dan pengumuman 8 Juli. Kemudian daftar ulang 9 Juli dan kegiatan PLS dari 12 Juli sampai 14 Juli. “kegiatannya dilakukan oleh pihak satuan pendidikan dari pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib,” kata Faisal, sapaan akbrabnya saat di konfirmasi, Sabtu 26 Juni 2021.
Ia menjelaskan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan kunjungan dalam rangka pendampingan implementasi pedoman mitigasi resiko dan Perilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS) ke sekolah.
![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210627-WA0003.jpg)
“Jumat kemarin kegiatannya dan dibuka langsung oleh pak kadis di Hotel Tren Central. Kegiatan ini membahas persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan PPDB TA 2021/2022. Pesertanya dari dinas, pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru,” katanya.
Untuk proses PPDB, Faisal mengatakan dilakukan tergantung dari pihak satuan pendidikan (sekolah) masing-masing.
“Sekolah yang melakukan proses PPDB secara daring (online) dan luring (tatap muka) diantaranya SMP Negeri 1 Bunguran Timur Laut, SMP Negeri 1 Bunguran Timur dan SMP Negeri 3 Bunguran Timur. Itu yang masih terpantau oleh kami, diluar dari sekolah itu masih melakukan sistem luring dan pastinya harus mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.
![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210627-WA0004.jpg)
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang (PPDB), Faisal menerangkan bahwa PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
“Ada beberapa jalur untuk pendaftaran PPDB. Pertama, berdasarkan zonasi paling sedikit 70 % dari daya tampung sekolah. Kedua, jalur pendaftaran afirmasi paling sedikit 15 % dari daya tampung sekolah. Ketiga, jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. Yang terakhir, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 % dari daya tampung sekolah,” imbuhnya. (*Sar)