
(Foto: Maskapai Wing Air di Bandara Lanud RSA.)
NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna sudah menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kepri perihal penggunaan moda transportasi udara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah, menerangkan, dalam surat edaran itu
, transportasi udara dari atau ke wilayah Kota Tanjungpinang, serta dari atau ke wilayah Kota Batam, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Yang wajib RT-PCR ketika masuk dari Tanjungpinang dan Batam, kalau ke Natuna masih antigen,” kata Hikmat saat diwawancarai harianmetropolitan.co.id, Senin 12 Juli 2021.
Hikmat menuturkan, surat edaran itu mulai diberlakukan hari ini, Senin 12 Juli 2021.
Untuk di Natuna, Hikmat berujar, yang bisa melakukan RT-PCR hanya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna.
Sebagaimana diketahui, bahwa harga RT-PCR di RSUD Natuna sebesar Rp950 ribu yang berlaku 2×24 jam atau 2 hari. (*Sar)