Pemerintah Natuna, Respon Keluhan Pedagang Kaki Lima

(Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, saat diwawancarai wartawan harianmetropolitan di ruang kerjanya. foto- Sarwanto)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Padagang Kaki Lima (PKL) dan Pengusaha Minimarket di Kabupaten Natuna, tepatnya di Kecamatan Bunguran Timur, mulai mengeluhkan aturan tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro.

Karena regulasi tersebut, para pedagang terpaksa menutup dagangannya pukul 20:00 wib, padahal, pada jam-jam tersebut, para pembeli mulai ramai.

“Kami seperti makan buah simalakama. Tidak dituruti berujung sanksi, dituruti bakal rugi,” ucap Yanto, Pedagang Kaki Lima di Jl. Pramuka, yang berhasil diwawancarai wartawan, perihal regulasi tersebut, Senin 19 Juli 2021 pagi.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, saat dikonfirmasi wartawan harianmetropolitan, Senin 19 Juli 2021 siang mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut pada 21 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga :  Rahma Resmikan Kawasan Non Tunai di Melayu Square

“Kami telah mendapat masukan dari berbagai pihak terkait pembatasan jam operasional para pedagang, dan secepatnya kami akan mengambil solusi,” ucap Boy.

Ia meminta agar pedagang, khususnya di Kecamatan Bunguran Timur dapat bersabar mengingat aturan yang dibuat oleh pemerintah ini merupakan upaya untuk membatasi kerumunan, guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna yang kian meningkat. (*Sarwanto)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan