Jokowi Akan Longgarkan PPKM, Jika Kasus Covid-19 Menurun

(Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat menyampaikan pidatonya di Istana Kepresidenan Bogor. foto-ist)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021. Namun, Pemerintah Pusat masih memperpanjang pemberlakuan PPKM tersebut hingga 25 Juli 2021.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam keterangan pers, yang sampaikan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bogor, Selasa 20 Juli 2021, mengatakan, selama PPKM berjalan, pihaknya banyak mendengar keluhan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah akan memberikan kelonggaran, jika kasus Covid-19 di Indonesia cendrung menurun.

“Kita akan pantau. Pada tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Juli 2021.

Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan jika tren kasus menurun adanya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga :  Warga Jabodetabek, Diprioritaskan Dapat Vaksin Pfizer

Sementarap untuk yang menjual selain kebutuhan pokok, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan dan pengaturannya ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, jasa laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai  pukul 21.00 wib.

Di samping itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 wib dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. (*Sarwanto)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan