Pekerja Dapat Subsidi Gaji, Simak Penjelasan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Natuna

(Kepala Cabang BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Sunardi, saat ditemui wartawan harianmetropolitan di kantornya. foto-Jagokma)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp1 juta untuk 8 juta pekerja. Informasi ini dibenarkan Kepala Cabang (Kacab) Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Sunardi, saat dikonfirmasi wartawan harianmetropolitan, di ruang kerjanya, Jumat 23 Juli 2021 siang.

Sunardi menuturkan, bantuan subsidi gaji ini diberikan pada pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, kemudian terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan sampai akhir Juni 2021.

“Jadi bantuan ini bukan dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Data BPJS Ketenagakerjaan dipakai karena dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” ucapnya.

Kapan bantuan ini akan dikucurkan, Sunardi belum mengetahuinya secara pasti, karena masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. “Hingga kini masih dibahas, jadi kita masih menunggu. Intinya ini bantuan pemerintah pada pekerja terdampak PPKM,” terangnya.

Baca Juga :  Kades Cemaga Utara Berharap BPD Terpilih Bisa Bekerjasama dengan Desa

Menurut Sunardi, ini adalah salah satu manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika nanti bantuan ini terealisasi, artinya pemerintah sudah dua kali memberikan bantuan subsidi gaji pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tahun lalu Rp2,4 juta per orang. Kini, Rp1 juta per orang.

Penerima subsidi upah ini kriterianya berada di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta dan peserta memiliki rekening bank aktif, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian pekerja di sektor terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, trasportasi, aneka industri properti dan real estate.

Meski demikian, Sunardi tetap mengusulkan semua data peserta BPJS Ketenagakerjaan di Natuna. Sebab, data tersebut juga akan di verifikasi oleh tim Kementerian Ketenagakerjaan. “Jika sesuai persyaratan yang disyaratkan Kementerian Ketenagakerjaan, bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Natuna dapat, mengingat saat ini statusnya sudah zona merah. Tapi kita tunggu saja Permenakernya nanti seperti apa,” katanya. (*Jagokma)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan