Perpanjangan PPKM, Pelaku Usaha Mikro “Menjerit”

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id– Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tanjungpinang hingga tanggal 8 Agustus 2021, membuat pelaku usaha di sektor usaha mikro “menjerit”. Bahkan, banyak pedagang gulung tikar, karena sepi pembeli.

Ketua Stisipol Raja Haji Ali, Endri Sanopaka, ketika dimintai tanggapannya, via panggilan whatsApp, Kamis 5 Agustus 2021 pagi, terkait kebijakan pemerintah saat ini menerangkan, perpanjangan PPKM tentu berdampak pada pelaku usaha di Kota Tanjungpinang. Namun, ia juga mengajak masyarakat untuk dapat memaklumi, bahwa saat ini sedang dalam situasi darurat. “Kita sedang perang melawan Covid-19,” ucap Endri.

Sehingga, lanjut Endri, pemerintah daerah tidak punya pilihan lain, selain mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Namun, ia juga menerangkan, agar pemerintah daerah punya langkah-langkah untuk membantu pelaku usaha khususnya di sektor usaha mikro. “Sebab, usaha mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Endri.

Baca Juga :  Polres Karimun Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Seligi 2023-2024

Intinya, Endri mengajak agar dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama memerangi Covid-19 dengan taat protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi, sehingga, dengan adanya penurunan kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang, maka level PPKM di kota ini juga turun. (*Doni Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan