
JAKARTA, harianmetropolitan.co.id– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pada Ahad 8 Agustus 2021 pagi, merilis tatacara vaksinasi bagi setiap warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021.
Seperti dikutip media harianmetropolitan, dilaman facebook, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan menyebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, termasuk kelompok rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya, agar semakin cepat dan semakin banyak masyarakat yang terlindung dan semakin cepat herd imunity terbentuk.
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.
Untuk itu Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait, segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati, jadi masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 bisa mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Apabila masih belum mencukupi, Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bisa mengajukan usulan kebutuhan dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*Sarwanto)