Hakim PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penipuan

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis bebas Nguan Seng alias Henky (82) yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dalam jual beli tanah.

Hakim yang dipimpin Anggalanton Boang Manalu ini menilai terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya,” terang hakim membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual, Senin 16 Agustus 2021.

Sebelumnya, JPU Zaldi Akri menuntut terdakwa dengan hukuman selama tiga tahun penjara karena dinilai terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan satu minggu kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding atau kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).

Sekadar diketahui, sebagaimana dalam dakwaan JPU, Nguan Seng alias Henky didakwa melakukan dugaan penipuan terhadap Laurence M Takke (pelapor/korban) dan saksi Supratman serta Lie Gek Tjua pada Mei 2019 lalu.

Kasus ini berawal dari kesepakatan jual beli tanah seluas 9 hektar yang berada di kawasan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Tanah tersebut diakui terdakwa miliknya dengan dasar kepemilikan tanah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).

Laurence M Takke membeli tanah tersebut untuk membangun pelabuhan dengan harga Rp225 ribu per meter. Atas kesepakatan jual beli itu, terdakwa memperlihatkan dan menyerahkan dua SKT asli dan tiga SKT berupa fotocopy dengan keterangan jika surat SKT asli hilang. Tiga SKT tersebut seluas 6 hektar.

Baca Juga :  Reses di Anambas, Ansar Ahmad Apresiasi Pembangunan Sarana dan Prasarana

Karena ada tiga SKT berupa fotocopy, pelapor sempat merasa keberatan untuk membeli, namun terdakwa menyakinkan pelapor jika SKT tersebut bisa diuruskan kemudian.

“Ini kan hanya masalah kecil karena SKT ini hilang aslinya dan nanti Tomi yang urus surat kehilangan di kepolisian, baru nanti dibuatkan surat aslinya yang baru. Surat tanah ini akan secepatnya menyelesaikan permasalahan surat tanah ini dan untuk menguatkannya, kita buat  kesepakatan bersama disini,” kata terdakwa kepada pelapor saat itu.

Atas ucapan terdakwa, lalu pelapor percaya dan menandatangani surat kesepakatan bersama. Selain penandatangan surat kesepakatan tersebut, pelapor juga memberikan uang untuk biaya Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar Rp 700 juta.

Selain itu, pelapor juga memberikan tiga buah cek senilai Rp 6,75 Miliar untuk pembayaran tanah milik terdakwa.

Akan tetapi, sampai dengan pertengahan bulan Juli 2019, terdakwa tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan Laurence atau pelapor menerima kabar dari terdakwa terkait proses pengurusan tiga SKT tersebut.

Atas hal tersebut, lalu Laurence melaporkan terdakwa ke Polres Tanjungpinang atas dugaan kasus penipuan hingga akhirnya kasusnya bergulir ke persidangan.

Dalam dakwaan JPU, dalam kasus ini Laurence mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 6,75 Miliar. (* Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan