Pemangkasan Harga Tes PCR Jadi Rp450-Rp550 ribu Masih Menunggu Juknis

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk diagnosis virus corona (Covid-19).

Pemangkasan tarif tes PCR tersebut hampir separuh dari batas atas tarif tes PCR saat ini. Saat ini harga tertinggi untuk tes PCR di Indonesia berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan sebesar Rp 900.000.

Presiden meminta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Natuna, Wan Siswandi, mengatakan, masih menunggu arahan dan mekanisme dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kemarin kan baru pidato, nanti Kemenkes yang buat aturannya,” ucap Bupati saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Terima Bantuan 10.000 Masker Dari BRRI

Siswandi menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna intinya masih menunggu petunjuk tekhnisnya (Juknis).

Mantan Sekda Natuna itu juga mengungkapkan, Pemda Natuna juga akan menggelar rapat koordinasi perihal penurunan harga tes PCR. (*sar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan