Wartawan Diintimidasi Saat Lakukan Investigasi, Ini Respon Ketum FKWI

Batam – Seorang oknum wartawan media online di Batam diintimidasi oleh beberapa petugas pengamanan yang diduga menjaga usaha judi online di daerah Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Jumat malam (22/07/2022).

Kejadian berawal ketika oknum wartawan berinisial H bersama rekannya, mendatangi lokasi sekitar pukul 16.30 wib. Lokasi tersebut berada di Komplek Gading Mas, Sungai Panas. Tempat itu diduga menjadi tempat kegiatan server atau operator judi online slot.

Saat itu, wartawan hendak mengambil dokumentasi untuk pemberitaan. Namun, wartawan didatangi orang dengan perawakan kulit hitam dan tegap. Orang tersebut bertanya kepada awak media tersebut. “Kalian ngapain foto-foto, kenapa foto saya,” ucap pria tak diketahui identitasnya itu.

Mendengar pertanyaan itu, kedua oknum wartawan tersebut menjelaskan tujuan peliputan, untuk mendokumentasikan lokasi diduga tempat server judi slot.

Mendengar jawaban tersebut, terjadi perdebatan, sehingga dua orang oknum wartawan ini pergi meninggalkan lokasi.

Ternyata persoalan ini berlanjut, salah satu dari dua wartawan yang terlibat cekcok bernisial H mampir makan malam di lokasi tidak jauh dari kejadian. Setelah makan malam, H menuju pulang ke rumah melewati jalan tepatnya di depan Hotel Grand View 99, namun ia dihadang lima orang berbadan tegap.

“Oi, berhenti kamu, kamu tadi ya yang foto,” kata salah satu orang tersebut.

H sempat memberi penjelasan, namun lima orang itu memarahinya dengan kata-kata kasar, walaupun H sudah menjelaskan dengan baik sesuai dengan kode etik dan fungsinya sebagai wartawan.

Bukan hanya itu, kartu pers H juga diminta dan ditahan, namun tak lama setelah itu datang pengurus FKWI lainnya yang kebetulan juga makan malam di lokasi yang sama dan kartu pers H akhirnya dikembalikan.

Baca Juga :  Semua Petugas dan Peserta Harus Rapid Tes

Terkait kejadian ini, Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI), Indra Dinan, sangat menyangkan tindakan petugas pengamanan tersebut terhadap anggotanya.

Ia mengatakan, wartawan menjalankan profesi sesuai tupoksinya, yaitu menulis berita, menganalisa, memeriksa kebenaran informasi dan wawancara kepada narasumber. Itu adalah tugas wartawan yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Sangat kita sayangkan atas kejadian ini, apalagi menimpa anggota kami, tentu hal ini mengekang kebebasan Pers. Terjadinya tekanan atau intimidasi sudah perbuatan melawan hukum dan sanksi hukumnya pun juga jelas,” ucapnya

Ia pun akan berkoordinasi dengan Kapolresta Barelang dan akan mengirim surat.

Hal sedana disampaikan Pembina Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) Kepri, Musrin, yang juga berprofesi sebagai Advocate – Lawyer & Mediator.

Ia langsung mengadakan pertemuan mendadak dengan agenda pembahasan permasalahan. Ia menyampaikan, bahwa FKWI akan melakukan audiensi kepada Kapolresta Barelang dan menyurati pemilik usaha tersebut.

“Ada langkah langkah yang harus dilakukan sebelum melakukan laporan intimidasi terhadap wartawan. Pertama kita akan melakukan Audiensi kepada Kapolresta Barelang terkait masalah ini. Kemudian juga kita akan menyurati pemilik usaha atau security tersebut,”katanya.

Ia juga mengatakan, terkait pemberitaan tersebut masih dalam dugaan dan belum pasti adanya. Namun, untuk memastikan hal itu, tentu wartawan harus menggali lebih dalam lagi untuk mendapatkan informasi yang valid. Namun dalam perjalanannya, investigasi itu terhambat oleh petugas keamanan di area tersebut.

“Kita akan coba mendudukkan kembali ke dua belah pihak ini terkait dugaan intimidasi kepada teman kita. Untuk selanjutnya, kita lihat saja bagaimana teknisnya nanti di perjalanan proses ini,” tutupnya. (*M)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan