Imigrasi Tanjungpinang Terus Berupaya Tingkatkan Pelayanan

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan pelayanan keimigrasian khususnya dalam pembuatan maupun perpanjangan paspor kepada masyarakat., salah satunya, proses pelayanan paspor dilakukan secara transparan, terbuka dan cepat.

Hal tersebut, merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Imigrasi Tanjungpinang.

Demikian dikatakan Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairul Mirza yang didampingi sejumlah pejabat teras saat menggelar cooffe morning bersama insan pers, Senin (10/10/2022) pagi di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

“Proses pelayanan, khususnya dalam pengurusan paspor dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Ini adalah salah satu komitmen kita, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Mirza.

Mirza juga mengatakan, pihaknya juga terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dalam memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengurusan paspor dengan menyiapkan sejumlah inovasi.

“Salah satunya inovasi pelayanan, yakni inovasi SI PANTUN (Imigrasi melayani pembuatan paspor Sabtu-Minggu),” ujar Mirza.

Selain itu, Mirza menghimbau, apabila ada masyarakat yang menemukan dugaan praktik percaloan dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpinang agar segera melaporkannya ke bagian layanan pengaduan.

Baca Juga :  Sejarah Baru, Pemkab Lingga Raih WTP Ketiga

“Kalau ada masyarakat menemukan seperti itu, kita minta agar segera melaporkannya, kita akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Selain terkait pelayanan, dalam kesempatan tersebut, Mirza juga menyampaikan soal peraturan masa berlaku paspor 10 tahun sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

“Terkait paspor masa belaku 10 tahun. Sampai saat ini, kita masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat,” kata Mirza.

Mirza menyampaikan agar masyarakat tidak terlalu merasa khawatir dengan pemilik paspor yang baru diurusnya, karena paspor tersebut masih berlaku hingga saat ini.

“Paspor lama masih tetap berlaku. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Mirza.

Mirza menambahkan, saat ini, biaya pembayaran paspor yakni sebesar Rp350 ribu untuk pembuatan paspor biasa non elektronik, sedangkan untuk paspor biasa elektronik sebesar Rp650 ribu. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan