Keponakan Jadi Korban Pencabulan Paman di Lingga

Lingga, harianmetropolitan.co.id – Keponakan berumur 6 tahun menjadi korban pencabulan paman. Hal ini diketahui melalui konferensi pers, Kepolisian Sektor (Polsek) Daik Lingga, Rabu, 27 Oktober 2022.

Kapolsek Daik Lingga, AKP Idris di dampingi Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga, Brigadir Polisi Yosman GT Simangunsong dan anggota Humas Polres Lingga Bripda Gilang Triaxel Pardede bertempat di Mapolsek Daik Lingga, menyampaikan kronologis kejadian berawal pada Juni lalu. Namun kejadian ini sudah tiga tahun yang lalu yang di lakukan oleh tersangka inisial J (45) terhadap korban sebut saja anggrek (6).

Adapun, Pelaku berinisial J (45) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Daik Lingga, di rumahnya berlokasi di Kampung Darat Rt 5 Rw 2 Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

Lebih lanjut, AKP Idris menerangkan, adapun kejadian yang dilakukan oleh saudara inisial J, selaku tersangka kurang lebih 3 tahun, yang di lakukan sebanyak enam kali, terakhir dilakukanya pada bulan Juni 2022, dimana sebut saja Anggrek nama samaran selaku korban (6) tengah bermain di depan halaman rumah S kemudian tidak lama kembali bermain Kedepan rumah inisial J selaku tersangka, dan setelah bermain inisial S pulang kerumah, Namun asik bermain, Korban (Anggrek) ketika mau pulang tangannya di tangkap oleh tersangka J, lalu di bawak masuk kedalam rumah, setelah masuk di dalam rumah, kemudian tersangka J bukak celana korban lalu memasukan jari tangannya ke kemaluan korban (Anggrek)

Baca Juga :  Sekda Lingga Terkejut Mendengar Isu Pemanggilan Oleh Kejari

“Pada hasil visum sudah ada terlihat bekas sobek di kelamin korban,” ujar AKP Idris pada konferensi Pers

Dan hal ini diketahui oleh orang tuanya Sebulan lalu, dan langsung melapor ke pihak berwajib (Polsek) Daik dan kita tangani, sampai saat ini masa penahanan sudah mencapai 10 hari.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami troma,” tuturnya.

Terkait perkara ini, tersangka J disangkakan dengan pasal 82 ayat satu UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak.

AKP Idris juga Mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak ketika beraktivitas diluar rumah. “Agar menghindari hal serupa terjadi disekitar kita,”imbuh AKP Idris. (Hendra)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan