Cegah Karhutla, Polsek Daik Lingga Beri Himbauan

Lingga, harianmetropolitan.co.id – Personil Polsek Daik Lingga melalui PS. Kanit Binmas, melaksanakan kegiatan partisipasi dan kewaspadaan masyarakat tentang kebakaran hutan dan lahan.

Adapun pada kegiatan partisipasi dan kewaspadaan masyarakat tentang kebakaran hutan dan lahan, PS. Kanit Binmas, Bripka Mastur telah melakukan pemasangan spanduk dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Daik Lingga, AKP Idris S.E.Sy.,M.H melalui Ps.Kanit Binmas Polsek Daik Lingga, Bripka Mastur menyampaikan, tujuan kegiatan ini agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan cara.

“Memang menjadi cara mudah dan murah bagi sebagian oknum untuk memulai lahan membuka lahan pertanian dengan cara membakar,” kata Kanit Binmas Polsek Daik, Bripka Mastur, Sabtu 3 Desember 2022.

Lebih lanjut, Bripka Mastur menceritakan tentang dampak yang ikut menyertai karhutla adalah penyebaran kabut asap yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Berbagai penyakit bisa muncul, mulai dari sakit tenggorokan, pilek, mata merah, asma, hingga radang paru-paru

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Covid-19, Walikota Tanjungpinang Resmikan 5 Kampung Tangguh

“Dimata hukum, bagi oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan ada sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku pembakaran,” terangnya.

Bripka Mastur menuturkan, adapun sepanduk  yang di pasang diberbagai tempat, pemasangan sepanduk tersebut di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat. “Khusunya yang rawan terjadinya kebakaran,” ujar Bripka Mastur.

“Dengan adanya pemasangan sepanduk ini. Semoga tidak ada lagi yang membuka lahan untuk berkebun atau bertani dengan cara membakar hutan dan lahan,” harapnya.

Kendati demikian, Bripka Mastur juga mengimbau kepada semua pihak, agar menyadari bahwa, dampak dari membakar hutan dan lahan akan menimbulkan asap yang dapat menggangu kesehatan kita semua bahkan dapat menimbulkan kematian.

“Bagi yang mambuka lahan dengan cara membakar dan terbukti akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan dan Perundang-Undangan No 32 2009 Tentang Lingkungan Hidup Ancaman Kurungan Penjara selama 10 tahun dan Denda 15 Miliyar,” pungkas PS.Kanit Binmas Bripka Mastur. (Hendra)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan