Polresta Tanjungpinang Bekuk 2 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk dua tersangka kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) dan satu tersangka penadahan barang hasil Curanmor.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu menyampaikan, ketiga tersangka yang diamankan yakni TF (29), AT (30) dan BM (35).

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka TF bersama-sama AT beraksi di 11 wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Tanjungpinang.

“Para tersangka diamankan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi yang masuk ke Polresta Tanjungpinang,” ujar Ompusunggu saat merilis kasus Curanmor tersebut, Jumat (17/03/2023).

Kapolresta mengatakan, saat beraksi, dua tersangka terlebih dahulu merusak stang sepeda motor yang menjadi sasarannya dengan menggunakan obeng, tang besi, tang kabel, kunci L.

“Kemudian, setelah stang motor dirusak, lalu motor didorong dan dibawa kabur pelaku dari lokasi motor terparkir sebelumnya,” katanya.

Kapolresta mengatakan, dua dari tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas karena mencoba kabur saat diamankan petugas.

“Saat digerebek, dua tersangka berusaha melarikan diri, melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolresta.

Selain barang bukti alat yang digunakan pelaku merusak sepeda motor korban, dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, berupa 9 unit sepeda motor hasil pencurian.

Baca Juga :  Milenial Kreatif Ende Wuamesu Batam, Sepakat Dukung Soerya-Iman

Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolresta, ada beberapa sepeda motor yang sudah sempat dijual pelaku kepada penadah dengan harga sekitar 1 hingga 2 juta rupiah.

“Ada 9 unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini,” katanya.

Ompusunggu juga menyampaikan, dari hasil penyelidikan, uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian, ada yang digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Uangnya, ada yang digunakan untuk membeli narkoba. Dari hasil tes urin, para pelaku positif menggunakan narkoba,” ujar Kapolresta.

Kapolresta mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

Kapolresta menghimbau agar masyarakat (pemilik sepeda motor) agar selalu tetap waspada dan melakukan langkah-langkah pengamanan sendiri untuk mengantisipasi aksi pencurian sepeda motor.

“Kalau tinggalkan motor, kita imbau agar pemilik selalu gunakan kunci ganda sepeda motor, agar lebih safety (aman-red),” ujarnya.

Selain memberikan himbauan, lanjut Kapolresta, apabila masih saja terjadi aksi Curanmor di wilayah Kota Tanjungpinang, pihaknya akan tetap melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan berlaku. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan