Pengurusan Paspor Haji dan Umroh Disosialisasikan Imigrasi Tanjungpinang

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melaksankan sosialisasi keimigrasian terkait pelayanan penerbitan paspor bagi Jemaah Haji dan Umroh.

Sosialisasi dilaksanakan dengan mengundang sejumlah pihak ini digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kamis (30/03/2023) pagi.

Salah satu yang disosialisasikan, terkait surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor.

Dimana, salah satu poinnya yakni tidak mensyaratkan lagi melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengajuan paspor bagi calon Jemaah Haji dan Umroh.

“Untuk pengajuan paspor Haji dan Umroh, tidak lagi memerlukan surat rekomendasi dari Kemenag,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza usai membuka kegiatan sosialiasi tersebut.

Baca Juga :  Pemda Natuna Segera Umumkan Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK

Sosialisasi keimigrasian tersebut, lanjut Mirza, bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan paspor khususnya paspor Haji dan Umroh.

Mengingat, jika tahun ini, Pemerintah Indonesia kembali menyelenggarakan pemberangkatan Jemaah Haji ke Tanah Suci.

Melalui sosialisasi tersebut, sambung Mirza, diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat terkait pengurusan paspor Haji dan Umroh.

Dikatakan Mirza, dengan program baru tersebut, paspor yang digunakan untuk Haji dan Umroh merupakan paspor biasa yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri.

“Untuk paspor biasa dan paspor Haji dan Umroh tidak ada lagi perbedaan. Paspor Haji dan Umroh ini, juga bisa digunakan untuk wisata, maupun bekerja ke luar negeri,” ujar Mirza sembari menambahkan, jika masa berlaku paspor RI tetap selama 10 tahun. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan