DPC Ampuh Kota Batam dan Nelayan Pulau Nguan Laporkan Pelaku Penimbunan Mangrove ke Polda Kepri

Batam, harianmetropolitan.co.id – Ketua DPC LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam dan Nelayan pulau Nguan laporkan pelaku Cut and Fill dan penimbunan Bakau di Galang Baru Barelang ke Polda Kepri, Rabu, 12 April 2023.

Dikabarkan sebelumnya oleh beberapa media, Budiman Sitompul mendapatkan informasi dari masyarakat pulau Nguan, ada kegiatan pemotongan lahan dan penimbunan hutan Mangrove di kawasan Galang Baru, Kota Batam.

Saat investigasi ke lokasi, Budiman Sitompul melihat bukit hampir rata akibat kegiatan pemotongan. Tanah pemotongan tersebut dibuang ke hutan bakau yang berada di lokasi pemotongan tersebut, Selasa (04/04/2023) yang lalu.

Budiman Sitompul mengatakan di bebepa media, akibat dari penimbunan hutan bakau tersebut, air laut menjadi keruh. Hal ini berdampak kepada usaha kelong ikan masyarakat di sekitar pulau Nguan.

Terkait hal ini, Budiman Sitompul bersama seorang Nelayan bernama Blen melaporkan hal ini ke Polda Kepri.

“Saya datang ke Polda Kepri bersama Pak Blen Nelayan pulau Nguan, kedatangan kami ke Polda Kepri ini melaporkan tentang kegiatan pengrusakan dan pencemaran lingkungan yang berlokasi di Galang Baru jembatan Enam.

Budiman Sitompul menyampaikan, Cut and Fill dan penimbunan Bakau yang diduga ilegal ini berdampak kepada lingkungan dan juga Nelayan.

Baca Juga :  BNNP Jambi, Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 0,5Kg

“Dampak dari kegiatan ini, tercemarnya air laut yang mengakibatkan kurangnya tangkapan Nelayan, karna air laut keruh. Selain itu, pohon Bakau di sekitaran pemotongan ditimbun,” ujar Budiman.

Budiman Sitompul sebelumnya sudah melayangkan surat Somasi, agar pihak perusahaan atau penanggungjawab kegiatan mengklarifikasi atau menyampaikan terkait perizinan ke DPC Ampuh Kota Batam, namun setelah ditunggu selama seminggu tak kunjung dibalas.

“Saya sudah melayangkan surat Somasi, namun kami tunggu selama seminggu tak kunjung dibalas. Dengan tidak dibalasnya surat kami, hal ini terindikasi kegiatan Cut and Fill dan penimbunan bakau tersebut adalah ilegal,” tegas Budiman.

Atas diabaikannya surat somasi tersebut, DPC Ampuh Kota Batam melaporkan kegiatan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Saya sudah membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Kepri, besok tinggal melengkapi dokumennya, seperti Foto dan Video. Saya berharap kepada Kapolda Kepri dan juga tim Ditreskrimsus agar diproses, agar tidak ada lagi pelaku pencemaran lingkungan atau kegiatan Cut and Fill tanpa izin,” tutup Budiman. (*)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan