KPU Karimun Rapat Pleno Dan Tetapkan 365 Nama DCT Pemilu Legislatif 2024

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar rapat pleno internal KPU dan tertutup di Gedung Rapat Kantor KPU di jalan Jend. Sudirman Poros, Jumat 3 November 2023 pagi.

Rapat pleno tertutup yang dipimpin Ketua dan Ketua Devisi di kantor KPU kabupaten Karimun itu menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024 kabupaten Karimun dengan memutuskan dan menetapkan sebanyak 365 DCT dari 17 Partai Politik yang bertanding .

“Hari ini kami KPU kabupaten Karimun menggelar rapat pleno, dimana telah dihasilkan keputusan dengan menetapkan sebanyak 365 DCT dari 17 partai politik yang telah mendaftarkan calon –calon Legislatifnya pada Pemilu 2024 mendatang,” Ketua KPU Karimun, Mardanus

Hadir pada rapat pleno itu Ketua KPU, Ir. Mardanus, Ketua Divisi Tehnis Penyelenggara Pemilu, Tiuridah Silitonga, ST, SH, MM, Ketua Rendatin,Tiara Edlia Yuni, SE, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suhermita, S.Sos dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mohd. Fadli, SH.

Ketua KPU Karimun, Mardanus menambahkan bahwa KPU akan mengumumkan hasil Keputusan Rapat Pleno tersebut pada Sabtu 4 November 2023 yakni satu hari setelah rapat pleno, pada Jumat 3 November 2023.

Baca Juga :  Bupati Lingga : Jalan Menuju SD Desa Mamut Segera Dibagun

“Sebanyak 365 DCT yang berasal dari 17 Partai Politik (Parpol) yang akan berpartisipasi mengikuti Pemilu 2024 di Kabupaten Karimun, nama-namanya akan diumumkan pada sabtu 4 November 2023 dimana nama-nama tersebut telah ditetapkan sebagai DCT karena telah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua KPU karimun menambahkan.
Diakhir wawancara, Ketua KPU kabupaten Karimun menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi pemilih Aktif dan berpartisipasi mensukseskan pemilu 2024 mendatang.

“Kepada seluruh lapisan masyrakat di kabupaten Karimun, kami KPU kabupaten karimun menghimbau agar masyarakat menjadi pemilih aktif dan berperan aktif pada pemilu 2024 mendatang demi kemajuan kabupaten Karimun, provinsi Kepri dan NKRI yang kita cintai,” tutupnya.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten karimun Nomor 325 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten karimun Dalam Pemilu tahun 2024, akan disampaikan ke Publik pada Sabtu 4 November 2023 melalui sarana-sarana publikasi oleh KPU Kabupaten karimun.

KPU dihadapan wartawan juga menegaskan bahwa kepada Partai Politik yang melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan dan pembekalan politik kepada para Calegnya agar tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan