Blue Print PPM Amanah Kepmen ESDM No.1824/30/MEM/2018 Tidak Kunjung Siap, “Ada Apa Pemprov Kepri,”

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Sejak ditetapkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tanggal 7 Mei 2018 hingga saat ini lebih kurang sekitar 5 tahun lamanya Pemerintah Prrovinsi Kepulauan Riau belum menyelesaikan dan belum menetapkan Cetak Biru (Blue Print) sesuai amanah Kepmen tersebut sebagai pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) bagi perusahaan pertambangan bebatuan granit di kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau khususnya.

Sebagaimana diketahui bahwa kerangka regulasi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) tersebut yaitu Undang-undang No.11 tahun 2020 Cipta Kerja terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, kemudian Undang-undang N0.3 tahun 2020 perubahan atas UU No.4 tahun2009 tentang Pertambangan Minerba pasal 108 ayat (1), (2) dan (3), seterusnya Peraturan Pemerintah No.96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba Bab XIX PPM pasal 179 -182, seterusnya Kepmen ESDM No. 1824K/30/MEM/2018 tentang pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan kemudian yaitu Kepmen ESDM No. 1806K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan RKAB, serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Menteri ESDM RI telah membuat Keputusan No. 1824K/30/MEM/2018 itu dengan menimbang bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Keputusan Menteri ESDM tentang PPM.

Keputusan No. 1824K/30/MEM/2018 itu juga ditetapkan dengan mengingat beberapa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan beberapa Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia.

Secara jelas dan nyata bahwa melalui Kepmen ESDM No. 1824K/30/MEM/2018 tentang pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) ini kepada Gubernur telah diberi amanah agar menyusun draft Cetak Biru (Blue Print) PPM. Kemudian Cetak Biru (Blue Print) PPM dimaksud disampaikan untuk mendapat pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Selanjutnya Blue Print yang telah disetujui dan telah mendapat pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara akan ditetapkan oleh Gubernur sebagai pedoman bagi pemegang IUP/IUPK membuat Rencana Induk PPM sesuai dengan dokumen Cetak Biru (Blue Print) PPM ittu.

Baca Juga :  Bimtek Tata Kelola Desa Bagi BPD Sekabupaten Karimun Fokus 8 Aspek Tata Kelola

Sangat disayangkan, Kepmen ESDM No. 1824K/30/MEM/2018 tentang pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) ini walau telah ditetapkan sejak 5 tahun silam, namun diduga Pemprov Kepri belum mampu membuat atau menetapkan suatu Keputusan tentang Cetak Biru (Blue Print) sebagai pedoman bagi perusahaan pertambangan bebatuan granit khususnya di kabupaten karimun sebagai daerah penghasil.

Tentunya hal ini sangat merugikan masyarakat Karimun terutama yang berada di sekitar wilayah tambang tersebut, dan juga merugikan daerah kabupaten karimun yang notabenenya sebagai daerah penghasil material tambang bebatuan granit yang merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui itu.

Menanggapi program PPM yang belum dapat berjalan dengan maksimal akibat belum memiliki pedoman berupa Cetak Biru (Blue Print ) untuk menjadi acuan PPM, Kepala Bidang perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan, Penelitian Pembangunan (Baperlitbang) kabupaten Karimun, Abdul Rahman Samosir, S.T saat ditemui awak media harianmetropolitan.co.id pada Selasa, (24/10/23) lalu menyampaikan himbauannya agar pemprov Kepri dapat menyelesaikan dan menetapkan Blue Print dimaksud untuk sebagai pedoman PPM bagi Perusahaan tambang Batu Granit, masyarakat sekitar tambang, dan bagi pemerintah kabupaten Karimun sebagai kabupaten penghasil.

“Terkait program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat atau PPM disektor pertambangan granit bebatuan, kami menghimbau agar Pemprov Kepri membuat dan menetapkan Blue Print serta mendesak kementerian ESDM agar memperjelas ketentuan tentang besaran minimum yang wajib dialokasikan oleh perusahaan pertambangan granit bebatuan untuk PPM sehingga menjadi terang benderang baik bagi Perusahaan maupun bagi masyarakat sekitar pertambangan,” Himbau Kepala Bidang perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan, Penelitian Pembangunan (Baperlitbang) kabupaten Karimun, Abdul Rahman Samosir, S.T melalui Media harianmetropolitan.co.id (HARIONO)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan