Bermasalah Terhadap Aturan Barang Jasa, PT. Kemuning Yona Pratama Menangkan Tender 48 M di Natuna 

Kepri, (harianmetropolitan.co.id) – Proyek Pengaman Pantai Pulau Terluar di Provinsi Kepulauan Riau yang dibangun (Tahap II) tender ulang, dengan nama paket Pengaman Pantai Pulau Terluar Di Provinsi Kepulauan Riau Yang Dibangun (Tahap II); Kepulauan Riau; Kab. Natuna; 0.10 Km; 0.10 Hektar; F; K; SYC, bersumber dari APBN TA 2023 Kementerian PUPR lewat SNVT PJSA (Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Sumber Air) Sumatera IV Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sebesar Rp48 miliar yang dimenangkan oleh perusahaan asal Pekanbaru yaitu PT. Kemuning Yona Pratama diduga tidak sesuai ketentuan peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pasalnya PT. Kemuning Yona Pratama dinyatakan diblacklist atau masuk dalam sanksi daftar hitam di portal Inaproc yang tayang pada 26 Mei tahun 2023 dan berakhir pada 26 Mei 2024 mendatang. Dan berdasarkan jadwal tender, penandatanganan kontrak dilaksanakan pada 29 Mei 2023.

Berdasarkan aturan turunan dari Perpres PBJ yaitu Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, pada angka 7.18.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak Apabila: yang berbunyi pada huruf d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum Penandatangan Kontrak. Lalu akankan PPK (Pejabat Pembuat Kontrak) tidak mengetahui hal-hal yang wajib diperhatikan sebelum penandatanganan kontrak?

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (7/11/23), Kepala BP2JK Wilayah Kepri Fani Dhuha, menjelaskan jika penandatanganan kontrak terjadi sebelum perusahaan dikenakan sanksi daftar hitam dan menurutnya tanda tangan kobtrak dilaksanakan pada 25 Mei 2023, sedangkan jadwal yang tertera pada tender baginya hanyalah perencanaan saja.

Baca Juga :  Polres Anambas Gelar Apel Pasukan Ops Lilin Seligi 2020

“Setau sy ttd kontraknya sebelum penyedia kena sanksi daftar hitam, Berdasarkan informasi tgl 25 mei, Kalau ini hanya perencanaan jadwal, aktual perlu dikonfirmasi ke satker terkait,” terang Kepala BP2JK Wilayah Kepri Fani Dhuha.

Sementara itu saat ini pada 14 November 2023 dihalaman siki.pu.go.id, SBU dengan layanan sub bidang klasifikasi KK004 KBLI 2020 yang menjadi salah satu syarat tender milik PT. Kemuning Yona Pratama pada 17 Juni 2023 mengalami pencabutan dengan kode 91, dan penanggung jawab subklasifikasi (PJSK) KK004 tidak terdapat pada badan usaha ini. Lalu untuk KBLI 2015 layanan sub klasifikasi SI003 sudah habis masa berlakunya pada 16 Desember 2021.

Untuk perusahaan KSO PT. Kartika Ekayasa sendiri memiliki persyaratan yang diminta pada tender dengan layanan sub bidang klasifikasi PL004 KBLI 2015, yang habis masa berlakunya pada 13 September 2023, untuk klasifikasi SI001 dengan masa berlaku 13 September 2023, dan KP002 KBLI tahun 2020 tidak terdapat oleh badan usaha ini berikut juga PJSKnya.

Sementara itu pihak SNVT PJSA Sumatera IV Provinsi Kepri, kontrkator pelaksana PT. Kemuning Yona Pratama dan rekanan KSO PT. Kartika Ekayasa, sampai berita ini diturunkan tidak berhasil ditemui guna konfirmasi lebih lanjut. (D/R).

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan