Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pencuri Kotak Infaq Peduli Palestina

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Dengan alasan untuk makan dan rokok, seorang warga RT 02 RW 03 Desa Pongkar, Kecamatan Tebing menggondol kotak infaq peduli Palestina berisi uang Rp 200 ribu di Masjid Baitul Jamil Perum Puri Granit Indah RT 004 RW 001 Kelurahan Darusalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada, Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 01.35 WIB.

Namun Aksi pelaku terekam CCTV yang ada pada Masjid Baitul Jamil Perum Puri Granit Indah tersebut.

Tidak butuh waktu lama dimana setelah Dua hari kejadian itu, pelaku pencurian berinisial I (29) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karimun. Diketahui pelaku merupakan warga RT 02 RW 03 Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.

“Pelaku berinisial I (29) berhasil kita tangkap saat berada di kawasan GOR Badang Perkasa Karimun pada 21 November 2023 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus sangat menyayangkan kejadian yang memilukan ini, karena pencuriannya dilakukan di dalam masjid, dan uang yang dicuri pelaku adalah untuk membantu warga Palestina.

“Atas kejadian ini saya menghimbau Sekecil apapun kejadian yang terjadi, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Dan kepada awak media harap dipublikasikan bahwa pelaku telah berhasil kita tangkap kepada masyarakat luas,” ucap Fadli.

Sementara pada saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo menyampaikan, bahwa sebelum beraksi, pelaku datang ke Masjid Baitul Jamil untuk melaksanakan sholat Isya lalu pergi.

Baca Juga :  Kapolri, Pemasok Sabu Ke Lapas Kelas II Jambi, Masih Asik Berkeliaran?

Saat datang kembali ke masjid sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku bertemu dengan Wawan (Imam Masjid) meminta izin untuk tidur di dalam masjid. Tanpa curiga Wawan memberikan izin dan masuk kedalam kamar yang berada di area masjid untuk tidur.

Pukul 01.35 WIB pelaku bangun dari tidurnya dan kemudian menggambil uang didalam kotak infaq lalu pergi meninggalkan masjid. Wawan baru mengetahui telah adanya pencurian di masjid sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pada saat Wawan terbangun ternyata pintu kamar sudah dalam keadaan terkunci dari luar. Setelah pintu kamar berhasil dibuka, Wawan mendapati pelaku sudah tidak ada di dalam masjid dan kotak infaq sudah dalam keadaan koyak dan uangnya sudah tidak ada lagi,” papar Gidion Karo

Tersangka I (29) mengaku mencuri uang di dalam kotak infaq peduli Palestina yang berisi uang Rp 200 ribu di Masjid Baitul Jamil itu untuk kebutuhan makannya sehari-harinya.

“Uangnya untuk beli makan dan rokok,” ucap pelaku dihadapan media.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo menambahkan,”Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 364 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2022 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP”.(Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan