Ketua Komisi III DPRD Natuna Minta Pemkab Optimalkan Retribusi Dan Pajak Daerah

harianmetropolitan.co.id, NATUNA – Ketua Komisi III DPRD Natuna, Erwan Haryadi mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan penarikan retrebusi dan pajak daerah.

Meskipun target yang ditetapkan Pemda Natuna untuk retribusi dan pajak daerah tahun 2023 telah tercapai, namun dalam penarikannya dinilai belum optimal.

Pasalnya, masih banyak objek pajak yang belum ditarik sesuai dengan regulasi yang ada. Misalnya, pajak restoran atau rumah makan, dan Tempat Hiburan Malam (THM).

Untuk pajak restoran dan rumah makan dikenakan 10 persen dari penghasilan, sedang THM dikenakan 35 persen penghasilan.

Namun, menurut data yang diterima Tribunbatam.id dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), masih banyak setoran pajak dari objek pajak yang tidak sesuai.

Bahkan nilai yang disetorkan stagnan di setiap bulannya.

“Kami mendorong pemda untuk mengoptimalkan penarikan retrebusi dan pajak daerah,” kata Erwan saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, jika realisasi penarikan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan regulasi yang ada, maka secara otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat.

“Dengan begitu, akan berdampak pesat pada pembangunan yang ada,” ungkap Erwan.

Di sisi lain, dirinya juga mengapresiasi keberhasilan Pemda dalam mencapai target PAD 2023.

Di tahun 2023 Pemda Natuna menargetkan PAD sebesar Rp 58.344.885.400.00, sementara realisasi hingga 20 Oktober 2023 mencapai Rp 74.178.101.214.52.

“Kita harus bersyukur dengan capaian ini, tapi tetap penarikan PAD dari objek lainnya harus dioptimalkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  KASUS PEMBEBASAN LAHAN DI DINAS PUPR NATUNA, TIDAK TERSENTUH HUKUM?

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto menjelaskan bahwa, penyumbang terbesar PAD Natuna tahun 2023 berasal pajak pasir kuarsa.

Dimana Pemda Natuna menargetkan pajak pasir kuarsa sebesar Rp 2 miliar, sedangkan realisasi hingga 20 Oktober mencapai Rp 27.481.250.000.00, atau setara dengan 1374.06 persen.
Mengenai penarikan retrebusi dan pajak daerah dari objek pajak lainnya, Suryanto berkomitmen untuk mengoptimalkan penarikannya.

Dia memaparkan sejumlah cara untuk mencapai hal itu. Di antaranya akan mensurvei secara langsung objek pajak untuk memastikan pendapatan bulanan yang diperoleh.

Selanjutnya menggandeng Satpol-PP untuk melakukan penarikan jika diperlukan.

“Kami berencana akan turun ke objek pajak, nantinya kami datangi objek pajak satu persatu dan menaksir pendapatan mereka dalam satu minggu. Kemudian itu kami kalikan empat untuk mengetahui penghasilan bulanan,” kata Suryanto.

Setelah mengetahui pendapatan bulanan setiap objek pajak, baru dikalikan dengan persentase penarikan pajak.

Misalnya, restoran A penghasilan bulananya mencapai Rp 20 juta, maka pajak untuk daerah sebesar 10 persen yaitu, Rp 2 juta.

“Begitu juga dengan objek pajak lainnya, akan kami cek kembali dan akan berupaya mengoptimalkan penarikan pajak,” tuturnya.

Suryanto menjelaskan, salah satu urgensi pentingnya penarikan pajak daerah dilakukan secara optimal, selain meningkatkan PAD, juga di tahun 2024 akan ada evaluasi Optimalisasi Pajak Daerah yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

*Norma

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan