Amankan Enam Tersangka Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Narkoba Dan Tepis Isu BD Besar Tak Bisa Ketangkap

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Kamis (11/01/2024).

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menyampaikan bahwa acara konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba yang dilaksanakan secara terbuka yang dihadiri para wartawan media masa dan online ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.

Kapolres Karimun sangat mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, bersama personel Satresnarkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4 (empat) kasus dan mengamankan 6 (enam) tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu ± dua (2) minggu pada awal tahun 2024

“Adapun tempat kejadian, tersangka serta barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkotika yakni di wilayah Kecamatan Karimun terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 2 orang laki – laki yaitu:
1. Tersangka (DS) dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,18 gram.
2. Tersangka (MI) dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 2,5 gram.

Sedangkan di wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 2 Kasus dengan tersangka 4 orang laki – laki yaitu :
1. Tersangka (MM) dan (MR) dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,51 gram.
2. Tersangka (IO) dan (AS) dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna merah muda yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.170 gr (seribu seratus tujuh puluh) gram, 27 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna putih bening yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 54,4 gr (lima puluh empat koma empat) gram, 385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five), 1 (satu) serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gr (satu koma lima belas gram),” terang Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus

Selanjutnya Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dalam keterangan menerangkan bahwa “Polres Karimun dalam dua (2) minggu terakhir ini sudah berhasil mengungkap empat (4) kasus perkara tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak enam (6) orang dan jumlah total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 1.227,69 gr (seribu dua ratus dua puluh tujuh koma enam puluh sembilan gram), narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) butir dan pil ekstasi serbuk dengan berat 1,15 (satu koma lima belas) gram dan psikotorpika diduga jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 479 empat ratus tujuh puluh sembilan) butir,”

Baca Juga :  Kades Pongkar Berharap Blue Print PPM Segera Dibuat dan Ditetapkan Pemeritah

“Dan terhadap enam (6) orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tutup Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.

Saat di wawancara awak media ini terkait apakah pihak polres Karimun sudah ada mengantongi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni bandar-bandar besar penyeludup narkotika yang kerap beroperasi di Karimun, dan bagaimana pihak Polres Karimun menepis isu yang mengatakan bahwa selalunya yang ditangkap yang kecil-kecil saja?

“Untuk saat ini, nama-nama DPO bandar-bandar besarnya sudah ada termasuk DPO Yang berasal dari luar negeri. Dan saat ini masih dalam proses pengejaran dan kami akan melakukan penyidikan ulang kembali karena takut ada yang kurang dari barang bukti narkoba yang kita temukan. Untuk saat ini rekan-rekan kita yang bertugas sudah menangkap 6 orang tersangka ini yang di antaranya bisa kita kategorikan bandar-bandar besar karena jumlahnya kita lihat sudah melebihi satu kilo lebih, adapun bandar yang lebih besar lagi itu ada di luar negeri,” tegas Kapolres Karimun menepis isu miring tersebut.

Sebelum mengakhiri wawancara, Kapolres karimun menghimbau masyarakat Karimun untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyelundupan narkotika demi menjaga masa depan dan generasi penerus bangsa.

”Dari Polres Karimun berharap masyarakat mau berbagi informasi kepada Polres Karimun agar menunjang upaya maksimal terhadap pemberantasan peredaran narkotika di wilayah kabupaten Karimun dan mari bersama-sama saling menghimbau, saling mengingatkan, saling mengedukasi tentang bahaya Narkotika, dan mari kita perangi peredaran Narkotika di Kabupaten Karimun Bumi Berazam,” himbau Kapolres karimun kepada masyarakat dan generasi penerus bangsa.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan