Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Hadiri Rapat Penyusunan SKP Tahun 2024


NATUNA,harianmetropolitan.co.id
– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Indra Joni,S.Sos, turut hadir dalam Rapat Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2024, Penyusunan Anjab dan ABK, serta Penyusunan Kebutuhan ASN 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat I, Lt.2, Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai.

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto,SE, ini merupakan forum penting untuk menyusun arah kebijakan dan strategi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Tampak hadir pula dalam rapat tersebut sejumlah pejabat eselon, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, Camat, serta Kabid PTK Budiman,S.IP., beserta Kasubbag Umum dan Kepegawaian Solihin,S.STP.,MAP.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Indra Joni,S.Sos menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi dinamika pendidikan dan kebudayaan di era yang terus berkembang. Beliau juga menyoroti upaya peningkatan kinerja ASN melalui penetapan SKP yang jelas dan terukur.

Rapat tersebut mencakup agenda penyusunan SKP untuk tahun 2024, penyusunan Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja), serta penyusunan kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan di Natuna. Acara ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem manajemen kepegawaian dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Natuna.

Dalam sesi pemaparan yang dihadirkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, S.IP.,M.PP., menyampaikan tentang pentingnya penilaian kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mencapai kinerja yang optimal.

Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan bahwa penilaian kinerja sangat baik dapat diberikan kepada ASN yang menunjukkan hasil kerja di atas ekspektasi, baik dari segi inovasi maupun prestasi, serta perilaku kerja yang di atas ekspektasi, sehingga mereka dapat menjadi role-model atau teladan bagi yang lain. Penilaian ini akan diverifikasi lebih lanjut oleh Tim Penilai Kinerja.

(Rapat di Kantor Bupati Natuna)

Dalam konteks perbaikan dan perubahan eKinerja 2024, Muhammad Alim Sanjaya menyampaikan empat poin utama, yaitu:

  1. Menggunakan capaian organisasi secara bulanan.
  2. Penajaman target kinerja dan penyesuaian bukti dukung harus lebih akurat.
  3. Penilaian Kinerja Sangat Baik harus didukung oleh eviden hasil kerja dan perilaku kerja yang relevan.
  4. Guru ASN diharapkan menggunakan Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk penilaian dua kali dalam setahun, dengan konsultasi lebih lanjut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait implementasinya.

Selanjutnya, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sari Ekawati,S.Pi.,MAP., menyampaikan informasi terkait dengan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana di Kabupaten Natuna.

Sari Ekawati menjelaskan bahwa dasar hukum untuk penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No.45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kemudian, Kepmenpan No.1103 Tahun 2022 digantikan oleh Kepmenpan No.656 Tahun 2023, dan terakhir diganti oleh Kepmenpan No.11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Jumlah jabatan pelaksana Kabupaten Natuna, setelah penyederhanaan jabatan sesuai Permenpan No.45 Tahun 2022, adalah sebanyak 46 jabatan. Hal ini berbeda dengan jumlah jabatan pelaksana sebelumnya yang mencapai 644 jabatan berdasarkan Permenpan 41 Tahun 2018. Sari Ekawati juga mencatat bahwa jumlah pemangku jabatan pelaksana di Kabupaten Natuna mencapai 809 pegawai.

Adapun klasifikasi jabatan pelaksana menurut Kepmenpan 11 Tahun 2024 terdiri dari 232 jabatan, dengan rincian 46 Klerek, 144 Operator, dan 42 Teknisi. Penyederhanaan jabatan pelaksana ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi di Kabupaten Natuna. (Advetorial)

Bagikan
Baca Juga :  DPRD Kepri Tegaskan Tim Investasi Harus Berpihak Pada Masyarakat Kepri

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan