Waduh, Pimpinan Pondok Pesantren di Lingga Cabuli Muridnya Sendiri

Lingga, harianmetropolitan.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana ITE Pornografi yang di laksanakan di Polres Lingga Senin 12 Februari 2024.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E, S.y, M.H, Humas Polres Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K mengatakan tersangka RS (laki-laki) 21 tahun, merupakan pimpinan pondok pesantren tempat korban F menjalani pendidikan menjanjikan akan memberikan nilai yang tinggi, membantu dalam proses belajar mengajar dan tersangka menjanjikan akan membelikan barang yang para korban mau dan akan meminjamkan Handphone.

“Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Satreskrim Polres Lingga pada tanggal 4 Februari 2024, yang mana A selaku saudara kandung pelapor memberitahu pelapor bahwa anak dari saudara pelapor yaitu F telah di cabuli. Menindak lanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga langsung mengamankan pelaku di Pondok Pesantren,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinkes Natuna, Matangkan Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa ada perbuatan sama yang di lakukan R (laki laki) 51 tahun yang merupakan orang tua kandung tersangka RS yang juga melakukan pencabulan tersebut kepada 7 (tujuh) orang santriwati lainnya dengan alasan memberikan vitamin dan sejumlah uang kepada korban.

Atas perbuatan tersangka RS dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman hukuman untuk kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan terhadap anak dan memaksa melakukan tipu muslihat 5-15 Tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.(Hendra)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan