Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lingga 2021-2022 Ditahan Kejari Lingga

Lingga, harianmetropolitan.co.id – Dugaan korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga yang mencuat sejak tahun 2021-2022 kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Lingga (Kejari Lingga) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Ade Candra, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga telah mencapai tahap penetapan tersangka.

Ade Candra menjelaskan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lingga telah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk mengambil keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

“Hari ini, melalui surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, kami menetapkan dua tersangka yang berinisial AG dan RS. Keduanya akan ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Ade Candra di Kantor Kejari Lingga.

Baca Juga :  Polres Anambas Gelar Pengajian Dengan Warga Desa Pesisir Timur

Penetapan dan penahanan tersangka ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan ini didasarkan pada kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana korupsi,” jelas Ade Candra.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

“Untuk penjelasan lebih teknis, akan disampaikan oleh tim Pidsus Kejari Lingga yang dipimpin oleh Pak Seno,” tutupnya.

Dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, Kejari Lingga menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayahnya dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini mencapai 547 juta rupiah. (Hendra)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan