Diduga Lakukan Korupsi, Tersangka A Digiring ke Tahanan Mapolres Natuna

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Dengan mengenakan rompi berwarna ping, tersangka A Digiring Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna ke tahanan Mapolres Natuna, pada Jumat malam, 7 Juni 2024.

Terhadap tersangka A dilakukan penahanan usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Tampak keluar dari Kejari Natuna dikawal oleh petugas dengan tangan terborgol sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusda Natuna tahun anggaran 2018-2020.

Peran tersangka bersama-sama dengan terpidana R (yang sebelumnya telah diputus melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang) bermula pada tahun 2018. Dimana Perusda menerima anggaran operasional sebesar Rp. 774.446.940.

Pada saat itu, terpidana R diangkat menjadi PLT direktur pada tanggal 11 Juli 2018, melakukan revisi Rancangan Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan menetapkan kegiatan investasi bidang Perikanan (Kapal Bagan) dan kerjasama penyertaan modal dengan pihak ketiga (Perbengkelan dan Sofa Jok).

Selain itu, terpidana R melakukan delapan pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahwa revisi RKAP tersebut inisiatif tersangka A untuk memasukkan investasi bidang perikanan tanpa melakukan kajian dan studi kelayakan terhadap investasi tersebut (Feasibility Study).

Baca Juga :  Bupati Natuna Harap Masyarakat Subi Pertahankan Status Zona Hijau

Investasi bidang perikanan tersebut adalah penyewaan kapal bagan dikerjasamakan dengan adik tersangka A, dimana penentuan harga hanya kesepakatan antara terpidana R dengan tersangka A dan adiknya tersangka.

Akibat perbuatan tersangka dan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 419.318.511 (empat ratus sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sebelas rupiah).

“Alasan penahanan ini berdasarkan unsur Subjektif Pasal 21 KUHAP dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujar Kasi Intel.

Penahanan terhadap tersangka A dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 07 Juni 2024 sampai dengan 26 Juni 2024 di Rutan Polres Natuna.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan