Kapal Penambang Pasir Ilegal di Karimun Digeledah Bakamla RI

Tanjung Balai Karimun, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Indonesia Coast Guard, melalui KN Bintang Laut-401 melaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan tiga kapal dicurigai sedang melakukan aktifitas ilegal. Pemeriksaan dilakukan di sekitar perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat 28 Juni 2024 pagi.

Saat itu, KN Bintang Laut-401 sedang melaksanakan patroli dan mendapati kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E.  Terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir.

Kondisi itu membuat Komandan KN Bintang Laut-401, Letkol Bakamla, Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan menggunakan sekoci. Tim pemeriksa bergegas memberi perintah untuk memberhentikan aktifitas penambangan dan mengamankan sembilan ABK (3 ABK termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal).

Hasil pemeriksaan didapati, KM Cinta Damai berhasil mengangkut kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Baca Juga :  Muscab PP, Wan Zuhendra Dorong Kader PP Memiliki Gagasan Produktif

Pelanggaran karena penambangan pasir laut diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti. (*Haryono/Bakamla)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan