
KARIMUN- hariametropolitan.co.id- Dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun tahun 2024, terdapat belanja peningkatan sarana dan prasarana Kantor Pengadilan Negeri Kecamatan Meral Rp180.000.000 melalui metode Pengadaan Langsung (PL) dan belanja pembangunan ruang sidang anak Kantor Pengadilan Negeri Karimun Rp350.000.000 melalui metode lelang (tender).
Pekerjaan di Kantor Pengadilan Negeri Meral dimenangkan oleh penyedia Bina Ulma dengan harga penawaran Rp179.612.772. Perusahaan beralamat di Gg. Awang Nur, Kelurahan Baran Barat-Karimun ini nantinya akan mengerjakan pembangunan lantai, plafon dan elektrikal. Sedangkan belanja pembangunan ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Karimun masih dalam tahap Pengumuman Pascakualifikasi, sehingga belum terdapat pemenang tender.
Pengadilan Negeri merupakan lembaga di bawah naungan Mahkama Agung, dimana, setiap perwakilan di daerah, seperti pengadilan negeri di tingkat kabupaten/kota dan pengadilan tinggi ditingkat provinsi memiliki anggaran tersendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Lantas apa urgensi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, menganggarkan belanja diatas?
Dalam laman website Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun, lembaga peradilan ini memiliki visi dan misi, salah satu pointnya adalah menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Jika menerima aliran dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun dalam bentuk proyek, apakah ini suatu kemandirian, bagaimana independensinya dalam memutus perkara?
Menjawab persoalan diatas, wartawan media harianmetropolitan belum berhasil mengkonfirmasi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Yona Lamerossa Ketaren. “Lagi ada kegiatan,” ucap penjaga Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, saat ditemui, Selasa 23 Juli 2024. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, sangat sulit dikonfirmasi.
Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Karimun Nomor 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, Bab III pasal 4 ayat 1 menjelaskan jika pemberian hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apa saja urusan wajib pemerintah daerah? Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pasal 3 menyebutkan, urusan wajib dibagi dalam 6 kategori diantaranya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan penataan ruang, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, terakhir sosial. Pertanyaannya, apakah pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Karimun sudah memadai?
Ketua DPD Projurnalis Media Siber, Provinsi Kepulauan Riau, Rianto, saat dimintai tanggapannya, sangat prihatin atas kondisi tersebut. Ia mengatakan, seharusnya pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan, atau pembangunan kantor-kantor pemerintahan. Kalau semua sudah memadai, baru memikirkan instansi lain. Lagi pula, pengadilan punya anggaran tersendiri. “Coba di cek, seperti apa prosedurnya sehingga pengadilan bisa kecipratan dana APBD untuk pembangunan ruang sidang anak,” ucapnya bertanya.
Ia berpesan, jangan sampai ada dua mata anggaran dalam satu kegiatan, dimana Pemda menganggarkan, dan pengadilan juga menganggarkan kegiatan serupa. Ini mesti diwaspadai.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Jumat 19 Juli 2024, tidak merespon, padahal pesan masuk. Pejabat pilihan Bupati Karimun, Aunur Rafiq ini tidak bergeming, terkait karut-marut persoalan di Dinas PUPR Kabupaten Karimun. Berita ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. (*Hariono/Rian)