NATUNA- Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna. Saat itu, rombongan ombudsman disambut Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Hendra Kusuma, 22 Agustus 2024.
Tujuan kedatangan Ombudsman untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas layanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar Pelayanan tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Sejak tahun 2015, Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik untuk mengukur kualitas pelayanan kualitas pelayanan publik dan meminimalisir perilaku maladministrasi penyelenggara pelayanan publik.
Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Adapun dimensi penilaian sebagai berikut:
1) Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan;
2) Dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik;
3) Dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi; dan
4) Dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pencegahan maladministrasi serta menjalankan kewenangan sebagai pengawas pelayanan publik. Penilaian kepatuhan yang selama ini dilakukan hanya melihat pemenuhan komponen standar pelayanan secara tangible (ketampakan fisik) pada unit penyelenggara layanan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan demi kepuasan masyarakat dan berharap penilaian ini dapat memberikan masukan untuk kemajuan bersama,”ujar Hendra Kusuma.
Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung proses penilaian ini. Mari kita terus bekerja sama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.(*Release)