AKHIR TAHUN, DINAS PUPR KARIMUN LELANG PAKET KONSULTAN

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, melelang dua paket paket pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Supervisi Peningkatan Jalan Lingkar Sei Asam Sedongkol dengan pagu Rp675.479.400 dan Belanja Jasa Konsultan Supervisi Peningkatan Jalan Alai – Sei Buluh – Batu Limau dengan pagu Rp320.950.950, diakhir tahun 2024.

Lelang dua paket dengan total pagu dana miliaran rupiah tersebut, “bertolak belakang” dengan kondisi keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun, dimana banyak kegiatan tidak dijalankan, dengan dalih kondisi keuangan. Hal ini dapat dilihat dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karimun, dimana Dinas PUPR Karimun, membatalkan paket pekerjaan Pembangunan Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Karimun, beberapa pekan lalu.

Dalam laman tersebut tertulis,  sehubungan dengan Surat dari dari Sekretariat Daerah Nomor 900.1.1.4/BPKAD-02/3302/2024, tanggal 19 Agustus 2024 tentang Rasionalisasi Belanja. Maka telah dilakukan rasionalisasi anggaran paket pekerjaan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, dan kemungkinan tidak terbayarkannya paket pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Yuk Lihat Potret Ketua DMI Lingga, H Armia Tak Pernah Lelah Berbuat Kegiatan Sosial

Sehubungan dengan poin  diatas, maka Pejabat Pembuat Komitmen membatalkan paket pekerjaan Belanja Pembangunan Ruang Sidang Anak Kantor Pengadilan Negeri Karimun dan pemenang tender sepakat dalam hal tersebut.

Lalu dari mana sumber anggaran untuk pembayaran Belanja Jasa Konsultan Supervisi Peningkatan Jalan Lingkar Sei Asam Sedongkol dan Belanja Jasa Konsultan Supervisi Peningkatan Jalan Alai – Sei Buluh – Batu Limau?

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Cahyo Priyatno, hingga kini belum berhasil dikonfirmasi, terkait urgensi paket tersebut. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (*Rian/Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan