![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241222-WA0001-880x528.jpg)
TANJUNGPINANG, Harianmetropolitan.co.id – Website LPSE Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada akhir tahun ini mulai melaksanakan tender untuk kegiatan tahun anggaran 2025 atau lelang dini, dengan satu paket yang masih diumumkan pada 2 Desember 2024, serta pada saat ini (18/12/24) proses tahapan tender sudah ditahap masa sanggah.
Sedangkan paket pekerjaan yang ditenderkan ialah jenis pekerjaan konstruksi yaitu pembangunan gudang logistik dengan pagu Rp15.116.426.000,00, dan HPS (harga perkiraan sendiri) Rp. 14.510.400.000, serta diperuntukkan untuk kualifikasi usaha kecil.
Sementara itu pada tender ini sudah ditetapkannya pemenang tender yaitu rekanan PT. AGL dengan harga penawaran Rp. 13.040.691.512,02, namun untuk pemenang berkontrak belumlah ditetapkan atau masih centang bintang satu. Lalu apakah perusahaan asal Batam Kepulauan Riau ini sudah sesuai dengan aturan terkait pengadaan barang jasa pemerintah untuk ditetapkan pemenang berkontrak pada tender ini?
Berdasarkan informasi dari halaman resmi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), adapun rekanan PT. AGL diduga badan usahanya baru berdiri pada bulan Juni tahun 2024, sementara Sertifikat Badan Usaha (SBU) rata-rata baru diterbit pada bulan Oktober 2024, lalu apakah bisa dengan jarak yang terlalu singkat mendapatkan pengalaman sebidang, seperti persyaratan dalam tender?
Adapun persyaratan dalam tender berbunyi demikian, Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan, para pelaksana tender dari pengguna yakni pokja hingga penyedia atau rekanan belum berhasil dihubungi guna mengkonfirmasi hal ini. Sumber: Metroindonesia.co.id. (*/DMS).