PROYEK KANTOR CAMAT PULAU PANJANG, PAKAI PASIR PANTAI?

NATUNA- harianmetropolitan.co.id- Rekaman video pembangunan Kantor Camat Pulau Panjang tahun 2024 jadi bukti betapa bobroknya kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna. Proyek menghabiskan anggaran Rp2.958.156.940 itu, diragukan kualitasnya, karena diduga tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

CV Adto Jaya Raya sebagai pemenang tender rupanya memakai material lokal. Padahal, material utama seharusnya disuplai dari luar, karena kualitas material lokal sangat jauh dibandingkan material luar, contohnya batu korel.

Ironisnya, penimbunan gedung Kantor Camat Pulau Panjang memakai material pasir pantai.  Pekerja terlihat hilir mudik melansir pasir dari pantai, kebetulan tidak jauh dari lokasi proyek. Lantas apakah diperbolehkan menggunakan pasir pantai, sementara hal itu sudah jelas bertentangan dengan aturan lingkungan dan kualitas mutu proyek?

Baca Juga :  Sekretaris Gerindra Lingga Ajak Masyarakat Tetapkan Hati Dukung Nizar-Novrizal
(FOTO: Material yang dipakai dalam proyek pembangunan Kantor Camat Pulau Panjang. dok. media harianmetropolitan.co.id)

CV Adrigra Karya, perusahaan asal Kabupaten Karimun, merupakan konsultan pengawas pada proyek tersebut. Mulusnya penimbunan memakai material pasir pantai seharusnya menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan permainan antara konsultan pengawas dan kontraktor.

Saat hendak dikonfirmasi via whatsApp, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna, Riswandi,  mengaku tidak enak badan, sehingga tidak masuk kantor, Senin 3 Februari 2025.  Sementara Direktur CV Adto Jaya Raya  dan CV Adrigra Karya belum dapat dikonfirmasi. Bersambung. (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan