![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250213-WA0012-880x528.jpg)
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan bahwa depot air minum isi ulang di wilayah Natuna harus memenuhi kriteria tertentu agar layak dikonsumsi oleh masyarakat. Salah satu syarat utama adalah memiliki Surat Izin Produksi Air Minum Isi Ulang, yang diterbitkan setelah melalui pelatihan dan uji kelayakan, Kamis 13 Februari 2025.
Kepala Bagian Sanitarian Madya (Kesmas) Natuna, Slamet, mengatakan sebelum mulai beroperasi, pemilik dan pekerja depot air minum wajib mengikuti pelatihan tata laksana produksi. “Kami akan memberikan pelatihan serta menerapkan sertifikasi bagi mereka yang telah mengikuti pelatihan tersebut,” ujar Selamet
Dinas Kesehatan bersama puskesmas juga melakukan pengawasan kualitas air minum secara berkala. Setiap tahun, sampel air diambil dan diuji di laboratorium untuk memastikan air dijual aman dikonsumsi. Selain itu, depot air minum juga harus melakukan uji petik eksternal di laboratorium independen guna memastikan kualitas air tetap terjaga.
Masyarakat dihimbau untuk melaporkan depot air minum yang diduga tidak memenuhi standar ke puskesmas terdekat atau langsung ke Dinas Kesehatan. Jika sebuah depot tidak memiliki sertifikat resmi, maka dianggap ilegal dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat. “Kalau mereka ilegal, berarti tidak ada jaminan mutu. Jika terjadi sesuatu, mereka pun tidak bisa memberikan justifikasi,” tegas Selamet.
Setiap depot harus memenuhi standar alat produksi serta menjalani uji sampel awal untuk memastikan hasil laboratorium secara kimia dan mikrobiologi sesuai dengan standar Dinas Kesehatan. Jika hasilnya tidak memenuhi syarat, maka depot harus melakukan perbaikan sesuai dengan arahan yang diberikan.
Untuk wilayah pulau-pulau, pelatihan bagi pemilik dan pekerja depot dapat dilakukan oleh asosiasi atau lembaga tertentu yang telah mendapatkan izin resmi. Selamet, berharap masyarakat lebih selektif dalam memilih depot air minum demi menjaga kesehatan. Selain itu, depot air minum juga diwajibkan untuk menunggu hasil verifikasi laboratorium sebelum beroperasi, guna memastikan kualitas air yang dijual benar-benar aman. (***Hani)