![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250108-WA0018_11zon-880x528.jpg)
KARIMUN-harianmetropolitan.co.id- Karut marut persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 di Kabupaten Karimun terjawab sudah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun, Dwi Yandri, angkat bicara soal belanja pegawai tahun 2024 itu.
Ia mengundang wartawan media harianmetropolitan untuk melakukan klarifikasi pemberitaan terkait realisasi belanja pegawai tahun 2024, Senin 17 Februari 2025.
Pada wartawan, ia tidak menampik jika realiasi belanja pegawai sudah mencapai 99,95 persen tahun 2024. Namun, perlu diketahui jika belanja pegawai itu sumber dananya tidak hanya dari Dana Alokasi Umum (DAU) saja, melainkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga. “TPP dan gaji honor tidak hanya bersumber dari DAU saja, tapi dari PAD juga,” ucapnya.
Mengingat PAD Kabupaten Karimun tidak sesuai asumsi, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) memang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024. Hal ini ternyata sudah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun. “Jadi, TPP 2024 itu tidak dianggarkan dalam APBD Perubahan 2024, karena kita sudah prediksi tidak akan mampu bayar,” ucapnya.
Pengakuan ini memperjelas persoalan TPP di Kabupaten Karimun. Jika tidak dianggarkan, maka tidak ada dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran. Meski demikian, ia paham betul terkait keinginan para ASN di Kabupaten Karimun. Untuk mengatasi gejolak tersebut, pihaknya sudah menyiapkan mekanisme pembayaran TPP yang tidak dianggarkan di tahun 2024, untuk diakumulasikan di tahun 2025.
Kebutuhan dana TPP tahun 2025 senilai Rp80 miliar dan kebutuhan kekurangan TPP tahun 2024 Rp40 miliar, maka total TPP tahun 2025 Rp120 miliar. “Sudah kita anggarkan,” ucapnya.
Berdasarkan data media harianmetropolitan, asumsi PAD Kabupaten Karimun tahun 2024 senilai Rp529,90 miliar. Namun, hanya Rp378,31 miliar terealisasi atau 71,39 persen. (***Hariono)