KEJARI KARIMUN BELUM TETAPKAN TERSANGKA, KASUS DERMAGA ISLAMIC CENTER

Karimun, harianmetropolitan.co.id- Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun dalam penyidikan dugaan korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024 dipertanyakan. Pasalnya, hampir sebulan kasus ini bergulir, belum ada penetapan tersangka dengan alasan menunggu audit kerugian negara.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, Priandi Firdaus, saat dikonfirmasi wartawan via pesan whatsApp, Jumat 14 Februari 2025 lalu.

Sementara, Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan, dalam penanganan kasus korupsi tidak perlu menunggu hasil audit kerugian negara baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dilansir dari Akurat.co.

Hal ini dipertegas kembali dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) pasal 184, dimana, hanya perlu dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Jika Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, sepatutnya kejaksaan sudah menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup. Menunggu hasil audit kerugian keuangan negara, tentu menimbulkan spekulasi dikalangan masyarakat, ada apa?

Jika ditelaah lebih dalam, kejaksaan telah memeriksa 17 orang dan 2 saksi ahli. Hasilnya, kontraktor CV Rafanda Al Raazak sebagai pemenang tender, tidak menyelesaikan proyek meskipun telah menerima pembayaran uang muka Rp294,8 juta dari nilai kontrak Rp982 juta. Proyek itu hanya dikerjakan 0,32 persen tahun 2024 lalu.

Baca Juga :  Kapolsek Siantan Pimpin Razia Balap Liar

Pembangunan proyek ini sebenarnya terkesan dipaksakan ditengah kondisi keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun mengalami defisit. Karena, saat itu mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, sudah mengirimkan surat tentang rasionalisasi anggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Beberapa proyek telah ditetapkan pemenang harus dibatalkan akibat kebijkan tersebut, seperti pembangunan Ruang Sidang Anak Pengadialan Negeri Karimun.

Anehnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun justru tancap gas melelang proyek tersebut, seakan tidak terdampak rasionalisasi. Bahkan, ditengah kondisi keuangan daerah tidak menentu saat itu, ada pembayaran uang muka senilai Rp294,8 juta telah diterima CV Rafanda Al Raazak dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun tidak boleh hanya memakai kaca mata kuda dalam pengusutan kasus ini jika ditemukan potensi kerugian keuangan negera. Pasalnya, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, terlibat dalam pencairan uang muka tersebut.  (***Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan