Pemberhentian Sementara Pegawai DLH Natuna, Bagian dari Penataan Pegawai

 

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna, Ferizaldi, memberikan penjelasan terkait penghentian sementara sejumlah pegawai di instansinya. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat sementara dan bukan pemberhentian permanen. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan pegawai sesuai ketentuan berlaku, Jumat 21 Februari 2025.

Ferizaldi menyampaikan bahwa kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekarang melakukan pendataan dan penataan pegawai pemerintah. Salah satu tujuan utamanya adalah memastikan seluruh pegawai tercatat di instansi pemerintahan terdaftar secara resmi dalam sistem BKN dan Menpan RB.

“Penataan ini bertujuan untuk memisahkan status pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus menyesuaikan dengan regulasi. Pegawai non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan tertentu harus diberhentikan sementara,” ujar Feri Zaldi.

Beberapa kriteria menjadi dasar penghentian sementara ini antara lain, pertama batas usia pegawai yang telah melewati usia pensiun, yakni 58 tahun, secara otomatis diberhentikan. Kedua persyaratan pendidikan pegawai tidak memiliki ijazah, minimal memiliki ijazah paket, tidak memenuhi syarat untuk dipertahankan, meskipun dalam posisi seperti petugas kebersihan.
Ketiga durasi masa kerja kurang dari dua (2) tahun sesuai kebijakan nasional melarang penerimaan pegawai pemerintah pusat dan daerah sejak 1 Januari 2023 hingga 1 Januari 2025, pegawai direkrut setelah periode tersebut tidak termasuk dalam skema penataan pegawai.

Baca Juga :  Antisipasi Masuknya Covid Varian Baru, Kepri Tingkatkan Pengawasan Lintas Negara

Ferizaldi menegaskan bahwa pemberhentian ini tidak terkait dengan penghematan anggaran, melainkan murni untuk memenuhi ketentuan kepegawaian. “Anggaran kami sebenarnya tersedia, namun penataan ini wajib dijalankan sesuai peraturan berlaku,” tambahnya.

Penghentian sementara ini memberi dampak nyata terhadap aktivitas operasional DLH Natuna. Sebanyak lima puluh tujuh (57) pegawai harus diberhentikan sementara, termasuk petugas lapangan seperti penyapu jalan dan petugas Tempat Pembuangan Sampah (TPS), serta mereka bertugas di kawasan pesisir Pantai Piwang. Lokasi yang paling merasakan dampaknya adalah wilayah Pantai Piwang, mengingat tingginya volume sampah di area tersebut membutuhkan penanganan intensif.

“Dengan berkurangnya jumlah pegawai, durasi kerja kami menjadi lebih lama. Jika biasanya pembersihan selesai pukul 10.00 pagi, kini molor hingga pukul 11.00 karena pegawai tersisa harus menanggung beban kerja tambahan,” kata Ferizaldi.

Meski menghadapi kendala operasional, DLH Natuna tetap berupaya menjaga kebersihan lingkungan dan berharap proses penataan pegawai ini dapat segera selesai agar aktivitas berjalan lebih optimal. (***Hani)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan