Tersandung Kasus Narkoba, ASN Natuna Hanya Terima 50 Persen Gaji

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Natuna dilaporkan terjerat kasus narkoba dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Ali Sanjaya, menegaskan bahwa ASN tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya, Kamis 8 Mei 2025.

“Terhadap pegawai yang bermasalah dengan hukum dan telah ditahan, maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap,” ujar Sanjaya.

Selama masa pemberhentian sementara, ASN yang bersangkutan tetap menerima gaji sebesar 50 persen. BKPSDM Natuna saat ini sedang memproses pengajuan pemberhentian sementara tersebut.

“Jika nanti vonis hukum dijatuhkan berkekuatan tetap atau inkrah dan masa hukuman di bawah dua tahun, statusnya tetap diberhentikan sementara. Namun, jika hukuman dijatuhkan lebih dari dua tahun, maka ASN tersebut akan diberhentikan secara permanen dari status kepegawaiannya,” jelas Sanjaya.

Baca Juga :  Pererat Tali Persaudaraan, Sejumlah Babinsa dan Anggota Koramil 01/0315 Bintan Goro di Kamboja

Sanjaya menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan disiplin dan menjaga integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

(***Hani)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan