Sidang lanjutan Warga vs PT KSP, Tergugat serahkan kekurangan bukti surat yang diminta Hakim

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Sidang lanjutan perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2024/PN TBK, Kuasa Hukum Tergugat menyerahkan kekurangan bukti surat yang diminta Majelis Hakim pada sidang sebelumnya

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra pada Kamis (15/5/2025) meski semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB namun baru dimulai sekira pukul 11.40 WIB

Seperti pada sidang sebelumnya, sidang dipimpin Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH didampingi Hakim Anggota Gracious K.P Peranginangin, SH dan Tri Rahmi Khairunisa, SH.”Sidang lanjutan agenda pembuktian surat dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hakim Ketua Edi Sameaputty membuka sidang

Diawal sidang Hakim Ketua langsung meminta baik Tergugat maupun Penggugat untuk maju dihadapan Majelis Hakim dan membuktikan serta menyerahkan kekurangan bukti surat (Legalisir) yang diminta pada sidang sebelumnya (8/5/2025).”Silakan Penggugat dan Tergugat kedepan dan membuktikan serta menyerahkan kekurangan bukti suratnya.,” ucap Ketua Hakim Edi Sameaputty

Puluhan warga tergugat yang hadir tetap koperatif dengan hadir lebih awal di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan menunggu berjam-jam sebelum sidang dimulai.”Walau ada tugas rutin antar jemput anak sekolah, namun sidang ini tetap harus kami hadiri karena ini menyangkut hajat hidup dan keberlangsungan hidup kami. Kami akan tetap perjuangkan hak dan tempat tinggal kami ini,” tegas salah seorang warga yang enggan menyebut namanya

Baca Juga :  Kadiskes Karimun : Pasien Covid19 Banyak Sembuh

Bahkan warga tersebut juga berharap agar jalannya sidang ini mendapat pantauan dari Pusat terutama dari Komisi Yudisial dan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto.”Meski kami meyakini Majelis Hakim akan memberikan Keputusan yang Adil dan Berkeadilan, namun selaku tergugat kami berharap jalannya sidang ini mendapat pantauan terutama dari KY,” pinta warga tergugat tersebut

Sidang ditutup sekira pukul 14.30 WIB dan akan dilanjutkan pada Kamis (22/5/2025) mendatang dengan agenda sidang Pemeriksaan Setempat dilokasi yang diklaim oleh PT.Karimun Sejahtera Propertindo.

“Sidang akan kita lanjutkan Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan setempat dimana pihak Penggugat harus dan sanggup menghadirkan pihak pengukur dengan drone yang berlisensi. Silakan para pihak ke bagian administrasi untuk pembayaran biaya pemeriksaan setempat,”tutup Hakim Ketua mengakhiri sidang. (Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan