
Bintan Harianmetropolitan.co.id – Kecaman keras dilontarkan oleh Wakil Direktur Eksekutif LKPI Provinsi Kepri, Martin. D terkait rencana pembukaan tambang pasir laut di perairan Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Minggu (18/5/25). sore.
Wadir LKPI Provinsi Kepri menilai, pengerukan pasir laut akan sangat berdampak buruk terhadap sekitar.
“Jika hal ini terjadi dampaknya akan sangat buruk dan mengganggu mata pencarian nelayan tradisonal,” ucapnya.
Martin menyarakan agar perizinan ditinjau kembali. “Khususnya menyangkut kajian tentang dampak lingkungan yang akan terjadi. Tapi kalau harus dilanjutkan, saya yakin akan meninggalkan penderitaan panjang nelayan di desa itu,” ucapnya.
Selain itu, aktivitas yang mereka namakan Sedimentasi, saya nilai tidak sesuai dengan apa yang direncanakan. Karena, arti dari kata Sedimentasi bukan melakukan pertambangan. Tapi, suatu proses pengendapan atau penumpukan material padat, seperti pasir, lumpur, atau kerikil, yang terbawa oleh air, angin, atau es. Material ini kemudian mengendap di dasar sungai, danau, laut, atau tempat lain,” bebernya.
LKPI adalah lembaga kelautan dibawah naungan Kementerian Kelautan RI. Di setiap Provinsi di negeri ini, diisi oleh lembaga tersebut. Dan berfungsi sebagai pengawasan terkait aktivitas di pesisir pantai. Khususnya yang menyangkut gangguan terhadap nelayan tradisional.
Diperoleh informasi, ada empat perusahaan besar yang bakal mengoperasikan kegiatan di perairan itu. Tapi, sampai saat ini pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi, lantaran belum memiliki nomor yang bisa dihubungi. Ketika pak Hery, Kepala Desa (Kades) Numbing dikonfirmasi tentang rencana Sedimentasi itu, sempat berjanji akan memberi nomor telepon pihak perusahaan. Namun, ditunggu sampai saat ini, justru tak jelas juntrungannya. (*/Doni).