
Karimun, harianmetropolitan.co.id – Dugaan Penjualan hutan mangrove di Desa Sugi Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Atas persoalan ini, Tim Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi ( DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun turut angkat bicara, dan meminta Aparat Penegak Hukum serta Instansi berwenang dapat menjaga integritas dalam penegakan hukum terkait dugaan penjualan lahan mangrove terutama masyarakat pesisir dan nelayan desa Sugi
Tim DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun , Jumadi mengungkapkan bahwa hutan mangrove yang selama ini menjadi sumber kehidupan sebagai sumber mata pencaharian warga untuk mencari siput, ikan, dan hasil laut lainnya, diduga telah dijual secara diam-diam oleh kelompok masyarakat yang bekerja sama dengan Kepala Desa setempat, inisial M, tanpa sepengetahuan masyarakat luas.
Salah satu narasumber yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa telah diterima uang muka (DP) sebesar Rp17 miliar oleh Kepala Desa M dari pihak perusahaan (grup) PT. GURIN ENERGY kepada kades sugi. Penjualan yang diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi sangat melukai warga dan juga nelayan pesisir desa Sugi.
“Sejak Januari 2025 sampai saat ini Mei 2025, persoalan ini tidak kunjung selesai. Untuk itu kami meminta agar Aparat penegak hukum harus ambil tindakan tegas terkait hal ini agar menjadi terang benderang dan jangan sampai masuk angin,” tegas dan sentil Tim, Jumadi
Jumadi menekankan untuk mendukung program Astacita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar jangan terjadi lagi masyarakat kesulitan mencari keadilan akibat pembungkaman. “Kami minta masyarakat jangan dibuat bingung dan hilang kepercayaan harus mengadu ke mana, jika persoalan ini tak kunjung tuntas baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Jika didaerah tidak mampu kami minta dari Pusat agar turun gunung untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Jumadi
“Mengingat dan menimbang serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah berperan serta mengawasi, kami dari Tim DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera turun tangan dan mengirimkan tim investigasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta melibatkan Panglima TNI untuk menyelidiki langsung praktik penjualan hutan mangrove ini,”tegas Jumadi
“Narasumber menyebut Hutan ini dijual kepada 35 orang, termasuk 9 orang dari luar provinsi. Ini jelas fatal dan pelanggaran serius terhadap perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat,” tegas Jumadi lagi
Menurutnya lagi bahwa tindakan penjualan hutan mangrove tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa hutan negara tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berperan serta dalam pelestarian lingkungan.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa aset desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Atas dugaan penjualan hutan mangrove yang dilakukan tanpa izin dan merugikan masyarakat, dapat dikenakan sanksi pidana dari beberapa undang-undang seperti :
1. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H):
Pasal 17 Ayat (1) huruf b dan Pasal 92
Setiap orang yang menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja):
Pasal 50 ayat (3) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2)
Barang siapa yang merusak hutan atau mengubah peruntukan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah, dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98
Barang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian masyarakat, dipidana Penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, dan
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
4. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 372 – Penggelapan
Jika uang muka (DP) Rp17 miliar digunakan secara tidak sah oleh kepala desa atau kelompok, bisa dijerat Pasal 372:
Pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 423 – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat
Kepala desa yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, dapat dipidana:
Penjara paling lama 6 tahun.
Jika ada unsur korupsi (penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara/desa), maka juga dapat dijerat:
5. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 dan 3
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta
Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Tim DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun berpendapat pentingnya intervensi negara dalam konflik agraria dan pelanggaran lingkungan seperti ini agar tidak menimbulkan konflik horizontal di kemudian hari.
“Kami dari Tim DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun meminta agar Bapak Presiden peduli akan persoalan masyarakat Desa Sugi yang saat ini masih berjuang untuk keadilan bagi kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir di desa Sugi,” tutup Tim DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun, Jumadi.
Hingga berita ini dimuat, wartawan masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap pihak pihak yang dituduhkan, guna perimbangan berita namun belum berhasil.
(Hariono)